Wakil Ketua DPR: Revisi UU Pilkada Batal Dilaksanakan, yang Berlaku Hasil Keputusan MK

DPR pastikan Revisi UU Pilkada batal. DPR akan mengikuti Putusan MK. KPU juga menegaskan akan mengikuti Putusan MK.

|
YouTube Kompas TV
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (22/8/2024) petang memastikan Revisi UU Pilkada batal. DPR akan mengikuti Putusan MK. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad akhirnya buka suara dan memastikan bahwa Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR dibatalkan.

“Pada hari ini tanggal 22 Agustus 2024 hari Kamis, pada jam 10:00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024) petang.

Ia memastikan UU Pilkada yang berlaku adalah Putusan MK, sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (22/8/2024) petang memastikan Revisi UU Pilkada batal. DPR akan mengikuti Putusan MK.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (22/8/2024) petang memastikan Revisi UU Pilkada batal. DPR akan mengikuti Putusan MK. (YouTube Kompas TV)

“Nah, oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR,” paparnya, dikutip Tribunjogja.com dari siaran langsung berita Kompas TV, Kamis, petang.

“Dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, yudisial review, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan sikap dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,” kata Wakil Ketua DPR.

KPU Ikut Putusan MK

Diwartakan Kompas.com, Kamis (22/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin Rabu (21/8/2024).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit. 

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024). 

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," imbuhnya. (Tribunjogja.com/Kompas.com/Kompas TV)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved