Aksi Kawal MK di Yogyakarta
Ribuan Massa Aksi 'Jogja Memanggil' Turun ke Jalan, Sri Sultan HB X: Aspirasinya Perlu Didengar
Sri Sultan HB X berharap, dalam aksi Jogja Memanggil tidak ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pengunjuk rasa.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Putusan MK yang bersifat final dan mengikat seharusnya dihormati oleh Baleg DPR sehingga penyelenggaraan pilkada berjalan luber jurdil.
Adapun tuntutan yang disuarakan dalam aksi 'Jogja Memanggil' yakni menolak revisi RUU Pilkada yang sudah disepakati oleh pemerintah Baleg DPR RI. Pemerintah, anggota dewan, KPU dan Bawaslu harus patuh padah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ambang batas calon kepala daerah dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
Selanjutnya, menolak dan melawan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan anggota dewan dalam melanggengkan politik dinasti dan oligarki.
Berikutnya, akan membentuk oposisi rakyat yang besar untuk melawan tindakan manipulasi hukum dan pelanggaran terhadap etika berpolitik. (*)
4 BERITA TERPOPULER Aksi 'Jogja Memanggil' Mengawal Putusan MK di Jogja |
![]() |
---|
FH UGM Nyatakan Sikap: Proses Manipulasi Demokrasi Harus Dilawan |
![]() |
---|
Kapolresta Yogyakarta Mengapresiasi Massa Jogja Memanggil yang Tertib dan Kondusif |
![]() |
---|
Massa Jogja Memanggil Melempar Telur Busuk ke Poster Presiden Jokowi di Titik Nol Km Yogyakarta |
![]() |
---|
Massa Aksi Jogja Memanggil Bentangkan Spanduk Kerajaan Masapahit hingga Bakar Foto Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.