Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga: KPU Harus Berani Ikuti Putusan MK

Putusan MK nomor 60 dan 70 mengatur ambang batas Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
istimewa
Ilustrasi Kampus UIN Sunan Kalijaga 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) diabaikan oleh legislatif dan eksekutif.

Menanggapi hal tersebut, Gugun El Guyanie, Sekretaris Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan, seluruh elemen perlu menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang arahnya akan menentang putusan MK 60 dan 70.

Putusan MK nomor 60 dan 70 mengatur ambang batas Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

“Putusan MK 60 dan harus dikawal untuk menegakkan demokrasi, menghadang politik dinasti dan kepentingan oligarki politik. Jika manuver politik Senayan tidak dilawan oleh rakyat, ini menjadi preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan bahwa Trias Politica akan kehilangan check and balances, ketika DPR tidak tunduk pada putusan MK,” bebernya kepada Tribun Jogja, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Turun ke Jalan Ikut Aksi Jogja Memanggil, Budayawan Butet Kartaredjasa Ajak Rakyat Jaga Demokrasi

Dia mengatakan, MK adalah lembaga pengawal konstitusi dan penafsiran final konstitusi, maka lembaga negara manapun tidak boleh berseberangan, apalagi melawannya.

“Kalau wakil rakyat menampilkan arogansi dengan pembangkangan konstitusi, sebaiknya rakyat menarik mandat kembali,” jelas dia.

Dilanjutnya, akademisi, ulama, agamawan, aktivis dan mahasiswa, sebaiknya bergandengan tangan untuk melawan pembentuk undang-undang yang ingin menginjak-injak marwah pengawal konstitusi.

Dia juga mendukung KPU untuk berani membuat peraturan sesuai putusan MK.

“KPU harus berani membuat peraturan sesuai putusan MK, bukan membuat aturan sesuai pesanan partai politik penguasa. Perguruan tinggi saatnya bersuara di tengah momentum demokrasi dibunuh oleh penguasa, jangan hanya diam menjadi bagian dari gerbong penjahat demokrasi,” tukas dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved