Berita Magelang Hari Ini
Revisi UU Pilkada Tuai Polemik, Begini Tanggapan Warga
Warga pertanyakan sikap anggota DPR yang bisa cepat menyusun RUU Pilkada namun terkesan lamban saat bahas RUU untuk kepentingan rakyat.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).
Dalam rapat, Baleg DPR menyepakati hal yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diketuk pada Selasa (20/8/2024).
Pasalnya, Baleg DPR tak menerapkan seluruh putusan MK, tetapi mengkompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya. Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah dalam putusan MK dikembalikan oleh Baleg.
Sehingga partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi threshold atau ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Sementara pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) No 23 P/HUM/2024 yang diketok 29 Mei 2024 silam.
Putusan MA itu, menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Artinya, Baleg tidak mengindahkan putusan MK No 70, yang mengatur seseorang bisa maju Pilkada jika masuk usia 30 tahun saat penetapan calon, pada 22 September 2024.
Terang saja, fenomena tersebut mendapat sorotan dari kalangan masyarakat, yang jengah dengan praktik-praktik semacam itu.
Salah satunya adalah Raka Pradipta (31), warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Dia menyoroti proses pembahasan undang-undang yang tergolong singkat bahkan kurang dari 60 menit.
Dia pun mempertanyakan sikap anggota DPR yang bisa bekerja cepat menyusun RUU Pilkada namun terkesan lamban ketika membahas RUU yang berkelindan dengan kepentingan rakyat.
"Hebat banget DPR bisa mengabaikan (putusan MK) atau ini kan melawan putusan MK demi kepentingan mereka sendiri atau penguasa. Kalau gini (bahas RUU Pilkada) aja cepat, kalau UU yang dibutuhkan rakyat lambat banget prosesnya," ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Dia pun curiga bahwa keputusan tersebut lebih mengutamakan kepentingan politik tertentu daripada kepentingan publik.
Raka juga mempertanyakan apakah para anggota legislatif benar-benar mewakili suara rakyat atau hanya bertindak untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
2 Anggota Polres Magelang Kota Sumbang 3 Medali di Kapolri Cup VI Taekwondo |
![]() |
---|
Kronologi Pak Kades Pandansari Kajoran Magelang Digerebek Pesta Sabu-sabu |
![]() |
---|
Eks Perumahan Polsek Windusari Magelang Dibangun Jadi Mako Polsek |
![]() |
---|
KPRI Abdi Negara Magelang Raih WTP dan Bukukan Sisa Hasil Usaha Sebesar Rp548 Juta |
![]() |
---|
Upaya Diskominfo Kabupaten Magelang Tingkatkan Keamanan Informasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.