Mengapa Peringatan Darurat dan Tagar Kawal Putusan MK Jadi Viral? Apa Hubungannya dengan Kaesang?

Peringatan darurat dan tagar #KawalPutusanMK viral di media sosial. Apa maksudnya? Apa hubungannya dengan Kaesang Pangarep? Berikut penjelasannya.

DOK. Twitter
Mengapa Peringatan Darurat dan Tagar Kawal Putusan MK Jadi Viral? Apa Hubungannya dengan Kaesang? 

TRIBUNJOGJA.COM – Media sosial X (dulu Twitter) dan Instagram tengah ramai dengan foto lambang Garuda dengan latar belakang biru, disertai kata “Peringatan Darurat” dan tagar #KawalPutusanMK, Rabu (21/8/2024).

Peringatan Darurat, #KawalPutusanMK, #TolakPilkadaAkal2an, #TolakPolitikDinasti, jadi trending topic di X (Twitter) Rabu (21/8/2024) 
Peringatan Darurat, #KawalPutusanMK, #TolakPilkadaAkal2an, #TolakPolitikDinasti, jadi trending topic di X (Twitter) Rabu (21/8/2024)  (DOK. Twitter)

Berikut daftar trending topic X pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 17:20 WIB.

Peringatan Darurat, #KawalPutusanMK, #TolakPilkadaAkal2an, #TolakPolitikDinasti, jadi trending topic di X (Twitter) Rabu (21/8/2024) 
Peringatan Darurat, #KawalPutusanMK, #TolakPilkadaAkal2an, #TolakPolitikDinasti, jadi trending topic di X (Twitter) Rabu (21/8/2024)  (DOK. Tangkapan Layar Twitter)
  • #KawalPutusanMK
  • #TolakPilkadaAkal2an
  • #TolakPolitikDinasti
  • Peringatan Darurat

Ratusan ribu unggahan warga internet (warganet) yang membahas topik tersebut memenuhi media sosial X.

Peringatan Darurat dan tagar #KawalPutusanMK menjadi viral di media sosial ketika Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. 

Dikutip Tribunogja.com dari Kompas.com, MK dalam putusan tersebut menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung “saat penetapan pasangan calon oleh KPU”. 

Alih-alih mematuhi Putusan MK, Baleg DPR justru pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA menyebutkan, titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. 

Sebagai informasi, Putusan MA tersebut dibuat hanya dalam tempo 3 hari.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan dari Baleg DPR untuk mengikuti Putusan MA juga diambil hanya dalam hitungan menit. 

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya. 

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. 

Dalam rapat, Konstitusi Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK. 

Terlebih, putusan MK secara hierarki dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada. 

Kendati demikian, pemimpin rapat Panja Baleg DPR, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan memilih putusan MA.

Putusan MA memuluskan jalan Kaesang Pangarep

Dikutip dari Kompas.com, Putusan MA yang menyebutkan “titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan” dapat memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved