Update Terbaru Pembunuhan Wanita di Pangkep, Pelaku Tetangga Korban, Beraksi Dalam Kondisi Mabuk
Pelaku berinisial AND alias Andi Rumbayan (37) menghabisi nyawa Ramlah (47) dengan cara membekapnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, PANGKEP - Pelaku pembunuhan wanita paruh baya yang mayatnya dimasukan ke dalam koper merah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada Minggu 11 Agustus 2024 lalu ternyata tetangga korban.
Pelaku berinisial AND alias Andi Rumbayan (37) menghabisi nyawa Ramlah (47) dengan cara membekapnya.
Mayat korban kemudian dimasukan ke dalam koper dan pelaku melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sebelum kabur, pelaku menggasak barang-barang berharga milik korban, termasuk sepeda motornya.
Kini pelarian pelaku berakhir setelah tim Resmob Polda Sulses meringkusnya beberapa hari setelah pembunuhan terjadi.
Dikutip dari Tribun Timur, Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan pelaku melarikan diri ke Kalimantan dengan menaiki kapal.
Pelaku kabur setelah menjual sepeda motor milik korban seharga Rp 1,3 juta.
Uang penjualan sepeda motor itu kemudian digunakan untuk membeli tiket kapal untuk kabur ke Balikpapan.
"Pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban. Setelah itu, motor dijual di bengkel temannya di Maros seharga Rp1,3 juta," kata Irjen Pol Andi Rian, dikutip dari Tribun Timur.
"Jadi kita turut amankan bukti pembelian tiket kapalnya yang menggunakan Siguntang ke Kalimantan," ujarnya.
Baca juga: Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia dalam Rumah di Wates Kulon Progo, Ini Keterangan Polisi
Kronologi
Pembunuhan terhadap Ramlah ini menurut Andi Rian bermula saat pelaku menggelar pesta miras bersama teman-temannya.
Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian hendak pulang ke rumahnya yang berada tak jauh dari kontrakan korban.
"Saya melihat ini berangkat dari akibat terpengaruh oleh minuman keras,"
"Jadi sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai dengan kondisi mabuk," sambungnya Andi Rian, seperti yang dikutip dari Tribun-Timur.com.
Namun, sesampainya di depan rumah, pelaku yang terpengaruh miras justru masuk ke kontrakan tetangga, tempat korban tinggal dan saat itu tengah tidur dalam kamar.
Awalnya pelaku hanya ingin mengambil barang-barang berharga milik korban.
Namun melihat korban tertidur pulas, pelaku tak kuat menahan nafsu sehingga muncul keinginan untuk merudapaksa.
"Dia (pelaku) pulang bukan masuk kerumahnya tetapi loncat ke rumah tetangga di mana posisi korban pada saat itu sedang tertidur lelap," ungkap Andi rian.
"Kemudian pelaku melihat korban sedang tertidur pulas, muncul lah niat berikutnya yaitu rudapaksa," terangnya.
Namun, saat hendak melancarkan aksinya, korban terbangun lalu pelaku menyekap korban hingga tak sadar diri.
"Kemudian setelah melakukan aksinya dia mau kabur ternyata korban tersadar ini dilakukanlah upaya kembali untuk menghabisi korban," ungkap Andi Rian.
Setelah korban meninggal, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam koper lalu kabur membawa motor dan ponsel korban.
Dalam kasus ini, Andi Rumbayan ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan, rudapaksa, dan pembunuhan.
"Jadi tiga rangkaian pidana menjadi satu yang dilakukan oleh tersangka," tutur Andi Rian.
Seorang Residivis
AND diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sudah keluar masuk penjara.
Sebelum ditangkap dalam kasus pembunuhan ini, Andi Rambayan mengaku sebelumnya sudah pernah ditangkap atas kasus pencurian.
"Sudah tiga kali pak (pernah ditangkap), pernah curi tabung gas juga," kata Andi Rumbayan.
"Berarti ini sudah yang ke-empat kalinya ya," tanya Andi Rian kembali diakui pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP, 285 KUHP dan 351 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pasalnya mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati," ujar Irjen Pol Andi Rian.
"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," sambungnya.(*)
Kronologi Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta Diculik, Lalu Dibunuh, Mayatnya Dibuang di Bekasi |
![]() |
---|
Wanita Asal Kulon Progo Terkapar di Penginapan di Jogja, Tewas di Tangan Selingkuhan |
![]() |
---|
Pekerja Warmindo di Kota Jogja Habisi Kekasih Gelap Tak Lama Setelah Check-In |
![]() |
---|
Kronologi Gadis Muda di Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah, Korban Sempat Belanja |
![]() |
---|
Kabar Diplomat Muda Arya Daru Bunuh Diri, Tetangga di Jogja Tak Percaya Hasil Autopsi, Kesaksian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.