Update Terbaru Pembunuhan Wanita di Pangkep, Pelaku Tetangga Korban, Beraksi Dalam Kondisi Mabuk

Pelaku berinisial AND alias Andi Rumbayan (37) menghabisi nyawa Ramlah (47) dengan cara membekapnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Andi Rumbayan (37), tersangka pembunuhan terhadap wanita lalu jasadnya dimasukkan dalam sebuah koper merah saat diintrogasi polisi di Aula Mapolda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Senin (19/8/2024) dan (Kanan) Foto korban semasa hidup. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP, 285 KUHP dan 351 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pasalnya mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati," ujar Irjen Pol Andi Rian.

"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," sambungnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved