DPRD Klaten Setujui Raperda KTR dan RPJPD 2025-2045 jadi Perda

DPRD Kabupaten Klaten sepakat menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda)

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Dewi Rukmini
Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten menyerahkan berita acara hasil sidang paripurna persetujuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda RPJPD 2025-2045, dan rancangan KUA PPAS 2025, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten sepakat menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada sidang paripurna yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda terkait rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045. 

Selain dua raperda itu, DPRD Klaten juga menyetujui Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

Tiga raperda tersebut berhasil diselesaikan oleh anggota DPRD Klaten periode 2019-2024 dalam sidang paripurna terakhir, sebelum anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik pada Kamis (22/8/2024) nanti.

Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dibuat untuk memfasilitasi kedua belah pihak, yakni antara perokok aktif dan bukan perokok.

Raperda itu disusun untuk melindungi perokok pasif tetapi juga memberi ruang bagi para perokok aktif. 

"Melalui raperda KTR itu kami ingin melindungi orang yang tidak merokok tapi juga memberi ruang bagi perokok untuk tetap bisa merokok. Karena realitasnya industri rokok dari hulu ke hilir melibatkan hampir 100 persen masyarakat Indonesia. Khususnya di Kabupaten Klaten, industri tembakau juga luar biasa sehingga tidak mungkin membunuh realitas rokok. Jadi jawabannya kami buat kawasan tanpa rokok untuk menghargai kedua belah pihak," jelas Hamenang.

Adapun, Raperda RPJPD 2025-2045 disusun sebagai kerangka besar arah pembangunan Kabupaten Klaten dalam waktu 20 tahun ke depan.

Penyusunannya pun memyesuaikan rencana pembangunan jangka nasional (RPJN) dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah. 

"Untuk Raperda KUA PPAS nominal yang sudah disepakati sekitar Rp2,8 triliun. Karena DAK (dana alokasi khusus) dan DAU (dana alokasi umum) yang dari pusat kan belum pasti, masih perkiraan. Tapi nanti begitu muncul kemungkinan pembahasannya di APBD 2025," ucapnya. 

Kendati demikian, Hamenang berharap meskipun anggaran yang ada belum maksimal akan tetapi tetap bisa menyelesaikan visi misi Bupati Klaten di akhir masa jabatannya. 

Baca juga: DPRD Klaten Setujui APBD Perubahan 2024 Sebesar Rp2,7 Triliun, Berikut Fokus Pemkab Klaten

"Apalagi akhir November 2024 nanti kan sudah Pilkada. Jadi APBD 2025 itu jadi persembahan terakhir beliau (Bupati Klaten, Sri Mulyani). Harapan kami bisa menyelesaikan visi misi yang sudah dicanangkan. Karena jika visi misi itu sudah berhasil dilaksanakan semua, Insya Allah permasalahan tinggal sedikit. Semisal berkaitan dengan kemiskinan, stunting, dan infrastruktur," paparnya.

Lebih lanjut, Hamenang menyampaikan tahap selanjutnya terkait dua raperda yang disetujui menjadi perda akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

Apabila mendapatkan persetujuan, maka pihaknya tinggal menjalankan perda tersebut dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Kalau terkait Raperda KUA PPAS setelah disetujui akan bergeser ke pembahasan RAPBD (rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah) 2025. Namun, RAPBD nanti barangkali sudah dibahas oleh pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029. Kemungkinan besar akan dikejar biar selesai November 2024, meskipun nanti alat kelengkapan DPRD mungkin baru akan terbentuk sekitar September atau Oktober," katanya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved