Berita Klaten

Remisi Natal di Lapas Klaten, Mayoritas Penerima Kasus Narkoba

16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/IST
Kepala Lapas Kelas IIB Klaten, Andik Dwi Saputro, memberikan SK remisi Natal 2025 kepada salah satu WBP penerima, Kamis (25/12/2025). 

 

Ringkasan Berita:Sebanyak 16 warga binaan Lapas Kelas IIB Klaten mendapat remisi khusus Natal 2025.
 
  1. Remisi diberikan kepada WBP Nasrani berkelakuan baik.
  2. Besaran remisi antara 15 hari hingga 2 bulan.
  3. Pembinaan karakter dilakukan agar WBP siap kembali ke masyarakat.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2025. 

Pemberian remisi ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus oleh Kepala Lapas Kelas IIB Klaten, Andik Dwi Saputro, pada Kamis (25/12/2025).

Remisi untuk WBP Nasrani Berkelakuan Baik

Kepala Lapas Klaten melalui Staff Registrasi, Nanang Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa remisi khusus diberikan kepada WBP beragama Nasrani yang berkelakuan baik selama berada di Lapas.

Remisi diberikan kepada mereka yang selalu mengikuti aturan, aktif dalam pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran hingga mendapatkan hukuman tambahan.

“Untuk tahun ini ada 16 WBP yang mendapatkan remisi Natal. Besarannya mulai dari 15 hari sampai 2 bulan paling banyak,” ucap Nanang, Jumat (26/12/2025).

Tidak Ada WBP Langsung Bebas

Lewat remisi khusus tersebut, WBP penerima otomatis mendapatkan pengurangan masa tahanaan sesuai besaran remisi. 

Meski begitu, Nanang menegaskan bahwa kali ini tidak ada WBP yang langsung bebas atau selesai masa tahanan.

“Tidak ada (yang langsung keluar). Kalau remisi Natal atau Idul Fitri, jarang sekali yang langsung keluar,” katanya.

Layanan Kesehatan Gratis Penumpang KA di Stasiun Yogyakarta International Airport

Mayoritas Penerima Kasus Narkoba

Nanang menyebut bahwa sebagian besar penerima remisi Natal adalah WBP dengan kasus narkoba

Hal ini sejalan dengan kondisi Lapas Klaten, di mana sekitar 40 persen WBP tersandung kasus narkoba.

Dengan adanya remisi, diharapkan para WBP semakin termotivasi untuk berkelakuan baik, mematuhi aturan, serta berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.

“Seperti halnya ketika di sekolah ingin dapat rapor bagus. Nah, mereka di dalam penjara juga ingin dapat sesuatu yang baik seperti remisi atau pembebasan bersyarat lainnya,” tutur Nanang.

Pembinaan Karakter WBP

Selama menjalani masa tahanan, WBP di Lapas Klaten mendapatkan berbagai program pembinaan karakter. Program tersebut meliputi:

  • Kajian agama dan kebaktian.
  • Kegiatan olahraga.
  • Pelatihan kerajinan tangan.
  • Keahlian menjahit.
  • Program pembinaan ini bertujuan agar WBP memiliki keterampilan yang bermanfaat setelah bebas, sehingga dapat kembali diterima masyarakat dan mandiri melalui wirausaha.

“Harapannya, warga binaan ketika sudah keluar dari Lapas bisa kembali diterima masyarakat. Mereka punya keahlian yang bisa bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar, maupun bisa mandiri dengan berwirausaha,” tandas Nanang. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved