Pelaku Penembakan di Wedi Klaten Ternyata DPO Kasus Pembacokan, Ini Keterangan Polisi

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menuturkan selama ini tersangka Triyanta menjadi buron polisi.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Tersangka penembakan warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Triyanta alias Gatrul (48), dihadirkan dalam konferensi pres di Mapolres Klaten, Selasa (13/8/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan bahwa tersangka penembakan seorang warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, ternyata merupakan buron atau DPO (daftar pencarian orang). 

Tersangka Triyanta alias Gatrul (48) dalam kasus penembakan itu ternyata DPO kasus penganiayaan atau pembacokan yang terjadi di Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 2023 lalu. 

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menuturkan selama ini tersangka Triyanta menjadi buron polisi.

Dia dikatakan sering berpindah-pindah tempat bahkan kerap tidur di kebun-kebun. 

"Dia itu selama ini selalu melarikan diri. Hidup dan tidurnya di jalan, bahkan mungkin di kebun-kebun," ungkap Warsono saat konferensi press di Mapolres Klaten, Selasa (13/8/2024). 

Hal itu diketahui polisi saat berhasil mengumpulkan hasil penyelidikan dan informasi terkait pelaku.

Ternyata tersangka juga terlapor sebagai pelaku pembacokan pada 2023 lalu. 

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Penembakan di Wedi Klaten, Kapolres Klaten: Balas Dendam Karena Asmara

"Kemudian setelah diketahui identitas pelaku, pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB tim resmob Polres Klaten melakukan penangkapan tersangka di Jalan Purworejo-Yogyakarta, di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo," ujarnya. 

Warsono mengungkapkan tindakan penganiayaan itu menimpa korban atau pelapor Agus Wiryono dan Suranti di Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

"Motifnya sama yakni balas dendam karena asmara. Jadi pelkau melakukan pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit kepada korban. Hingga korban mendapatkan luka di bagian leher dan bahu kiri," jelasnya.

"Jadi tersangka merupakan DPO kasus pembacokan 2023," tambah dia.

Adapun dalam kasus penganiayaan atau pembacokan itu, tersangka Triyanta terancam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara, lantaran disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP. 

"Dua perkara itu di-split," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved