Gelar Webinar Internasional, Unjaya Yogyakarta Kaji Kebijakan Perlindungan Data 

Webinar ini didasari oleh keresahan terhadap maraknya fenomena peretasan data pribadi dalam kurun beberapa tahun terakhir.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Suasana webinar internasional bertajuk Data Privacy di Era Digital, yang digelar Program Studi Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani Yogya, Sabtu (10/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Program Studi Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjaya) Yogyakarta menggelar webinar internasional bertajuk 'Data Privacy di Era Digital', Sabtu (10/8/2024).

Sebanyak 160 peserta ikut ambil bagian.

Tidak hanya dari Indonesia, namun juga Malaysia hingga China, khususnya kalangan graphic designer, mahasiswa, akademisi, dosen, praktisi hukum, cyber security, serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tiga narasumber pun didapuk sebagai pembicara dalam webinar tersebut, meliputi Ajit Sidhu, Graduate (Masters) Student Representative sekaligus Mahasiswa Master Degree University Malaya.

Kemudian, Duan Yan Ran, lawyer sekaligus mahasiswa PhD University Malaya, serta Ariesta Wibisono Anditya, Dosen Prodi Hukum Unjaya.

Mewakili panitia penyelenggara, Ghina Salsabila Aven, mengatakan, webinar ini didasari oleh keresahan terhadap maraknya fenomena peretasan data pribadi dalam kurun beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Buntut Peretasan PDN: Dirjen Aplikasi Informatikan Putuskan Mengundurkan Diri

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI pun membenarkan, bahwa terdapat 279 juta data yang diduga bocor dan dijual di forum peretas.

"Selain itu, pada 2023, Malaysia juga telah mencatat jumlah kasus pembobolan data tertinggi sepanjang tahun," tandasnya.

Rentetan situasi tersebut, memicu kekhawatiran akan kejahatan siber dan penipuan melalui telepon, yang telah menyebabkan kerugian besar.

Maka, ia menyebut, ada urgensi untuk mengkaji peraturan kemanaan data privacy, supaya kejadian-kejadian semacam itu tak terulang di kemudian hari.

"Sekaligus menelaah upaya-upaya dalam menanggulangi kebocoran data dalam ketentuan hukum nasional negara Indonesia, Malaysia dan China," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved