Berita Bantul Hari Ini

Lukman Edy Dilaporkan Atas Dugaan Ujaran Kebencian di Polres Bantul

Mantan Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy, dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polres Bantul
Jajaran DPC PKB Bantul sedang menyerahkan berkas laporan dugaan kasus ujaran kebencian ke Polres Bantul, Jumat (9/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy, dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian.

Kasi Humas Polres Bantul , AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan, kasus itu dilaporkan oleh jajaran pengurus DPC PKB Bantul ke Polres Bantul pada Jumat (9/8/2024).

"Kasus itu dugaan ujaran kebencian bermula pada Rabu (31/7/2024), saat Lukman Edy telah menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan rapat pleno," katanya kepada awak media.

Dikatakannya, kala itu, Muhammad Lukman Edy memberi keterangan di media massa yang dirangkum dalam enam hal.

Beberapa di antaranya, Lukman Edy mengatakan bahwa hal yang paling subtansi di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.

Lalu ada pula pembicaraan soal keuangan PKB yang tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.

"Selanjutnya, pembicaraan yang berisi bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit," jelas dia.

Pernyataan-pernyataa Lukman Edy itu akhirnya telah dikutip media dan tersebar secara luas, sehingga memunculkan berbagai reaksi di tengah masyarakat. 

Maka dari itu, pengurus DPC PKB Bantul merasa diserang kehormatannya oleh Lukman Edy.

Bahkan, Lukman Edy juga dinilai oleh DPC PKB Bantul bahwa telah menyebar berita bohong, sehingga mengadukan hal tersebut ke Polres Bantul .

Terpisah, Wakil Ketua DPC PKB Bantul , Muhammad Agusalim, mengaku bahwa pelaporan mantan Sekjen PKB itu karena pernyataan yang dianggap menyinggung PKB. 

"Berdasarkan pernyataan Lukman Edy di beberapa media, ada unsur kebohongan serta pencemaran nama baik PKB," ucap dia.

Dalam pernyataan itu, kata dia, Lukman Edy menyinggung terkait transparansi laporan keuangan di internal PKB tanpa bukti konkrit.

Selain itu, Lukman Edy juga dianggap mengintervensi PKB dengan memberikan informasi bohong kepada masyarakat.

"Jadi, apa yang disampaikan itu merugikan Partai Kebangkitan Bangsa," katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved