Gus Hilmy: Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belum lama diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi.
Di antaranya, karena PP tersebut dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah.
Menanggapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr H Hilmy Muhammad MA mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan. Ia pun meminta pemerintah untuk segera merevisi PP yang sudah diteken tersebut.
“Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Terutama, di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” ucap Senator asal Yogyakarta tersebut kepada awak media melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).
Menurut Gus Hilmy, sapaan akrabnya, sosialisasi tentang alat kontrasepsi tak harus menyediakan alatnya. Sama halnya sosialisasi sistem reproduksi, yang dihadirkan adalah gambar ilustrasinya melalui pelajaran di sekolah.
“Masa kita mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini. Lha dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini,” tandas anggota Komite I DPD RI tersebut.
Lebih lanjut, Gus Hilmy meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e. Hal ini untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaanya. Terutama, karena pasal tersebut menunjukkan Pelayanan Kesehatan yang berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan pelayanan.
“Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya. Kata ‘menyediakan’ diganti ’mengedukasi’. ‘Menyediakan alat kontrasepsi’ menjadi ‘Mengedukasi tentang alat kontrasepsi’. Kalau kita menyediakan, berarti perlu ada pengadaan yang nantinya harus ada kegiatan pendistribusian. Ini pasal kegiatan pelayanan, pasti ada rangkaiannya itu. Ini biar tidak multitafsir,” jelas Katib Syuriah PBNU tersebut.
Gus Hilmy juga meminta agar sosialisasi terkait alat kontrasepsi tak dilakukan di sekolah, melainkan cukup di fasilitas kesehatan, misalnya puskesmas atau rumah sakit.
Jika perlu, Gus Hilmy mendorong pelaksanaan PP tersebut juga dikolaborasikan dengan Kementerian Agama.
“Yang perlu kita tekankan lagi, adalah sosialisasinya tak perlu di sekolah. Akan lebih tepat sasaran jika dilakukan di fasilitas kesehatan. Jika perlu dikolaborasikan dengan Kemenag. PP ini memang soal kesehatan, tapi pelaksananya bisa lintas kementerian, termasuk Kemenag. Sangat mungkin ini juga disosialisasikan di KUA-KUA, bagi pasangan yang sudah siap menikah. Edukasi calon pengantin bukan hanya soal pra nikah dan berbagai konsekuensi dari pernikahan, tapi juga penting soal kesehatan reproduksi,” ujar Gus Hilmy.
Mengenai pasal yang mendukung perilaku seks yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, Gus Hilmy tak terlalu mempermasalahkan karena itu ada di pasal untuk orang dewasa.
“Itu ada pasal berikutnya,” pungkas Gus Hilmy. (*)
Gus Hilmy
Dr H Hilmy Muhammad MA
Anggota DPD RI
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun
Katib Syuriah PBNU
Senator Yashinta-PWI DIY Bersinergi untuk Kemajuan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat |
![]() |
---|
Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan, Anggota DPD RI DIY Perkuat Karakter Mental Kader Tapak Suci |
![]() |
---|
Senator DPD RI Asal DIY: Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul |
![]() |
---|
Gus Hilmy Soroti Kasus Ayam Goreng Widuran Solo: Bukan Sekadar Soal Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.