Dinsos PPKB PPPA Magelang Beri Pendampingan 4 Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Tempuran
Pengasuh Ponpes di Kecamatan Tempuran tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Magelang sejak Kamis (1/8/2024).
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang melakukan pendampingan terhadap empat santriwati korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) berinisial AL (57).
Pengasuh Ponpes di Kecamatan Tempuran tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Magelang sejak Kamis (1/8/2024).
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Fathonah, menuturkan pendampingan terhadap korban dilakukan sejak proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor polisi.
“Kami mendampingi korban saat proses BAP di Polresta Magelang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Selain itu, Dinsos setempat memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, penguatan psikologis, layanan hukum, serta rumah perlindungan untuk korban.
Sejauh ini, Dinsos juga melakukan pendampingan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Merah Putih dan visum et psikiatrikum di RSJ Prof dr Soerojo.
Fathonah menambahkan, Dinsos akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Saat ini, korban dalam kondisi baik dan dalam pantauan psikolog serta pendamping,” bebernya.
Baca juga: Buntut Kasus Kekerasan Seksual terhadap 4 Santriwati, Ponpes di Magelang Terancam Ditutup
Saat ini, puluhan santri putri yang bermukim di ponpes itu sudah dipulangkan.
Namun, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Muhammad Miftah mengaku masih menunggu keputusan sidang untuk memberi sanksi terhadap ponpes tersebut.
“Kami masih menunggu hasil persidangan. Ketika sudah inkracht, maka ponpes akan mendapatkan beberapa sanksi,” katanya.
Adapun sanksi terberat, ujarnya, yakni pencabutan izin operasional ponpes.
Sebetulnya, Ponpes tersebut resmi mengantongi izin operasional sejak 2020 yang dikeluarkan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI atas rekomendasi Kemenag Kabupaten Magelang.
Sebelum izin operasional keluar, Kemenag Kabupaten Magelang telah melakukan serangkaian monitoring, pembinaan, serta pengawasan terhadap ponpes itu.
Setelah kasus tersebut muncul, kata dia, seluruh santri baik putra maupun putri, dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kemenag pun telah melakukan monitoring untuk memastikan kondusivitas ponpes pasca AL ditetapkan sebagai tersangka.
“Ponpes sudah kosong sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Juni,” sebut Miftah. (*)
Bank Bapas 69 Magelang Rayakan HUT ke-56, Gelar Layar Tancap hingga UMKM Award |
![]() |
---|
Relawan Ambudes Gelar Apel Siaga, Bupati Magelang Singgung Dukungan dan Insentif |
![]() |
---|
Grebeg Gunungan Lentheng, Kearifan Lokal yang Terus Dilestarikan di Magelang |
![]() |
---|
Apa Kata Mendikdasmen Soal Penetapan Tersangka Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Mendikdasmen: Jadi Evaluasi, Program Tetap Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.