Dinsos PPKB PPPA Magelang Beri Pendampingan 4 Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Tempuran

Pengasuh Ponpes di Kecamatan Tempuran tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Magelang sejak Kamis (1/8/2024). 

alamy
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magelang (Dinsos PPKB PPPA) Kabupaten Magelang melakukan pendampingan terhadap empat santriwati korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) berinisial AL (57). 

Pengasuh Ponpes di Kecamatan Tempuran tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Magelang sejak Kamis (1/8/2024). 

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Fathonah, menuturkan pendampingan terhadap korban dilakukan sejak proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor polisi.

“Kami mendampingi korban saat proses BAP di Polresta Magelang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Selain itu, Dinsos setempat memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, penguatan psikologis, layanan hukum, serta rumah perlindungan untuk korban. 

Sejauh ini, Dinsos juga melakukan pendampingan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Merah Putih dan visum et psikiatrikum di RSJ Prof dr Soerojo.

Fathonah menambahkan, Dinsos akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Saat ini, korban dalam kondisi baik dan dalam pantauan psikolog serta pendamping,” bebernya.

Baca juga: Buntut Kasus Kekerasan Seksual terhadap 4 Santriwati, Ponpes di Magelang Terancam Ditutup

Saat ini, puluhan santri putri yang bermukim di ponpes itu sudah dipulangkan. 

Namun, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang Muhammad Miftah mengaku masih menunggu keputusan sidang untuk memberi sanksi terhadap ponpes tersebut.

“Kami masih menunggu hasil persidangan. Ketika sudah inkracht, maka ponpes akan mendapatkan beberapa sanksi,” katanya.

Adapun sanksi terberat, ujarnya, yakni pencabutan izin operasional ponpes. 

Sebetulnya, Ponpes tersebut resmi mengantongi izin operasional sejak 2020 yang dikeluarkan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI atas rekomendasi Kemenag Kabupaten Magelang

Sebelum izin operasional keluar, Kemenag Kabupaten Magelang telah melakukan serangkaian monitoring, pembinaan, serta pengawasan terhadap ponpes itu.

Setelah kasus tersebut muncul, kata dia, seluruh santri baik putra maupun putri, dipulangkan ke rumah masing-masing. 

Kemenag pun telah melakukan monitoring untuk memastikan kondusivitas ponpes pasca AL ditetapkan sebagai tersangka.

“Ponpes sudah kosong sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Juni,” sebut Miftah. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved