Berita Sleman Hari Ini

Operasi 4 Hari, Satpol-PP Tutup Puluhan Toko Miras di Sleman

Kegiatan penutupan yang berlangsung selama empat hari ini telah menutup 28 toko di 9 Kapanewon di Bumi Sembada. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Pemkab Sleman
Kepala Satpol-PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi saat menutup outlet yang menjual miras di Sleman. Operasi penutupan selama empat hari ini menyasar 28 outlet di Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) gencar melakukan operasi penutupan terhadap toko ataupun outlet yang menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi izin.

Kegiatan penutupan yang berlangsung selama empat hari ini telah menutup 28 toko di 9 Kapanewon di Bumi Sembada. 

Kepala Satpol PP Sleman , Shavitri Nurmala Dewi menyampaikan, operasi penutupan toko miras sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Menurutnya, usaha di 28 outlet tersebut tidak memenuhi syarat Perda sehingga ditutup. 

"Karena penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel bintang 4 ke atas, restoran sertifikasi bintang 3 dan hypermarket yang hanya untuk menjual golongan A, dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang, kecuali yang dijual di hypermarket,"  kata Shavitri, dikutip Jumat (1/8/2024). 

Operasi penutupan toko miras ini melibatkan Polresta Sleman , Kodim Sleman , Denpom, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman .

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman , Bagian Perekonomian Setda Sleman , dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman .

Sasaran penutupan adalah 28 toko miras yang tersebar di 9 Kapanewon di Sleman , yaitu di Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman , Mlati, Berbah, Seyegan, Godean dan Gamping.

Operasi penutupan yang dimulai sejak Senin (29/7) hingga Kamis (1/8/2024) ini sebagai jawaban karena banyak aduan dari masyarakat tentang maraknya penjualan miras ilegal tidak memiliki izin.

"Oleh karena itu, operasi selama 4 hari ini kami menyasar untuk melakukan penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol," ujar Shavitri.

Satpol PP Sleman , kata dia, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan miras di Kabupaten Sleman .

Tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara membina usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual minuman beralkohol.

"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi," tegasnya. 

Lebih lanjut, Shavitri mengimbau kepada masyarakat agar dapat melapor ketika menemukan ada usaha penjualan minuman beralkohol ilegal di lingkungannya, agar dapat dilakukan penindakan.

"Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor ke kami. Karena kami ada tim terpadu yang menangani masalah tersebut," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved