Perda Pengelolaan Sampah Ditetapkan, Penanganan Sampah di Kulon Progo Wajib Menggunakan Prinsip 3R

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi mengatakan Perda ini menjadi respon atas potensi permasalahan yang timbul dari penanganan sampah

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Rabu (31/07/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini ditetapkan saat Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo, Rabu (31/07/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi mengatakan Perda ini menjadi respon atas potensi permasalahan yang timbul dari penanganan sampah.

"Volume, jenis, hingga karakteristik sampah semakin bertambah dan beragam seiring dengan bertambahnya penduduk," jelas Siwi.

Lewat Perda ini, pihaknya ingin pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif dan terpadu.

Pengelolaannya pun wajib memenuhi prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam upaya mengurangi sampah.

Siwi mengatakan partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah. Salah satunya melibatkan lembaga Kelompok Pengelola Sampah Swadaya Masyarakat (KPSSM).

"Ketugasan dari KPSSM menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Perda ini," ujarnya.

Baca juga: Polres Kulon Progo Lakukan Tes Urine Hingga Razia Ponsel Anggota Demi Cegah Narkoba dan Judi Online

Siwi mengatakan dalam Perda juga disebutkan tentang pemanfaatan teknologi pemusnah sampah.

Termasuk skema penanganan sampah di Tempat Pengolahan Sampah 3R dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Adapun KPSSM juga mendapat tugas tambahan untuk memberikan edukasi ke masyarakat terkait pengelolaan sampah secara mandiri.

Harapannya, perilaku masyarakat bisa berubah lebih baik dalam menangani sampah.

"Pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu akan memberikan manfaat secara ekonomi dan kesehatan bagi masyarakat," kata Siwi.

Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati mengatakan seluruh fraksi telah menyetujui Rancangan Perda Pengelolaan Sampah. Proses pembahasannya pun sudah dilakukan bersama instansi terkait.

Ia menilai peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pengelolaan sampah.

Khususnya penanganan yang berwawasan lingkungan serta mampu memberdayakan sampah agar memiliki nilai ekonomis.

"Pengelolaan sampah yang tepat akan mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih untuk masyarakat," ujar Akhid.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved