Daop 6 Yogyakarta Bakal Tutup Enam Perlintasan Sebidang di 2024, Ini Alasannya
Daop 6 Yogyakarta bakal menutup enam perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Daop 6 Yogyakarta bakal menutup enam perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan sejak awal 2024 hingga Juli, KAI telah menutup empat perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
"Sementara selama periode 2022 sampai Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik," kata Krisbiyantoro, Kamis (1/8/2024).
Ia menuturkan, Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar," jelasnya.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Menurutnya keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Baca juga: Jadwal Event di Jogja Hari Ini Kamis 1 Agustus 2024
Dalam kurun 2 tahun terakhir (2022 sampai Juni 2024), di Daop 6 telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Dengan jumlah korban mencapai 17 orang, dimana sebanyak 7 orang meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban lainnya luka ringan.
Krisbiyanto menjelaskan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api yakni timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
Kerusakan sarana kereta api misalnya kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
Kemudian kerusakan prasarana kereta api di antaranya kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Terakhir gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan yakni keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Ada Aksi Demonstrasi, 44 KA Jarak Jauh Berhenti Luar Biasa di Stasiun Lempuyangan |
![]() |
---|
Antisipasi Penutuan Ruas Jalan Unjuk Rasa 1 September, KAI Daop 6 Yogya Berlakukan Pola Khusus 44 KA |
![]() |
---|
Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan Kini Dilengkapi Area Bermain |
![]() |
---|
KAI Setop Putar Lagu Sepasang Mata Bola di Stasiun Lempuyangan dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal, KAI Bandara Beri Pelatihan Digitalisasi Produk UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.