Berita Gunungkidul Hari Ini

JPW Buka Suara Soal Polisi Tak Proses Dugaan Asusila Oknum Guru Ngaji di Gunungkidul

Pihak kepolisian tidak melanjutkan proses kasus ini dikarenakan tidak adanya laporan atau aduan  dari korban maupun keluarga korban.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA
Baharuddin Kamba 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jogja Police Watch ( JPW ) buka suara soal tidak diprosesnya oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap  sepuluh muridnya di Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul .

Sebelumnya, pihak kepolisian tidak melanjutkan proses kasus ini dikarenakan tidak adanya laporan atau aduan  dari korban maupun keluarga korban.

Kadiv Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba menilai kasus dugaan asusila ini seharusnya dapat diproses hukum oleh pihak kepolisian setempat dengan alasan kasus dugaan asusila atau pelecehan seksual terhadap anak apalagi di bawah umur.

"Jadi bukan merupakan delik aduan seperti kasus perzinahan (Pasal 284 KUHPidana) atau pencemaran nama naik (Pasal 310 KUHPidana)," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Menurutnya, pihak kepolisian juga dapat membuat laporan tipe A yang merupakan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian dengan dasar hukumnya adalah Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 

"Kan ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan tipe B. Laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan laporan model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat," jelas dia.

Dia menuturkan, kalaupun nanti kasus ini tetap dapat diproses dengan model A yang dibuat oleh pihak polisi, korban tetap harus didampingi oleh psikolog anak termasuk dari Unit PPA.

Sehingga, korban pada saat memberikan keterangan di BAP, tidak mengalami traumatik yang berkepanjangan.

"Dengan begitu dari hasil asesmen psikolog anak dan unit PPA yang mendampingi sebenarnya cukup dapat dijadikan alat bukti kepolisian untuk memproses hukum perkara dugaan asusila ini," terangnya.

Dia menilai, tidak cukup terduga pelaku hanya diberi sanksi sosial dengan ara  diusir dari wilayah tersebut tetapi proses hukum harus tetap dijalankan.

Sebab, tidak ada jaminan juga bahwa terduga pelaku diusir warga lantas tidak melakukan perbuatan berulang di tempat yang lain. 

"Polisi bisa bertindak memeriksa terduga pelaku meskipun orang tua korban tidak membuat laporan. Polres Gunungkidul bisa menggunakan UU perlindungan anak untuk menindaklanjuti perkara ini meskipun orang tua korban tidak melapor," ujarnya.

Dia melanjutkan, persoalan bisa dihukum atau tidak, soal hukuman ringan atau berat, biarlah proses hukum berjalan nantinya. 

"Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera dan tidak menimpa anak-anak yang lain," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved