Disdukcapil Bantul: Pindah Penduduk ke Bantul Gratis, Tidak Ada Biaya Administrasi

viral di media sosial terkait curhatan penarikan biaya administrasi warga baru di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, senilai Rp1,5 juta

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  -  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menegaskan tidak ada tarif administrasi dalam proses perpindahan penduduk dari luar Bantul ke wilayah Bantul.

"Pindah penduduk itu administrasinya gratis atau tidak bayar. Jadi tidak ada kaitannya kalau mau pindah penduduk terus yang bersangkutan tidak membayar dan menghambat proses pindak penduduk. Kan enggak gitu," katanya kepada awak media, Senin (22/7/2024).

Sekadar informasi, baru-baru ini, viral di media sosial terkait curhatan penarikan biaya administrasi warga baru di Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, senilai Rp1,5 juta.

Kata Kwintarto, saat ini untuk prosedur pindah penduduk tidak perlu melampirkan surat pengantar RT, dukuh dan sebagainya.

Lanjutnya, pindah penduduk di Disdukcapil Bantul hanya diaspek administrasi, sehingga hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen.

"Jadi, kalau kasus yang viral itu tidak ada kaitannya dengan Disdukcapil. Nah, kalau ada info seperti itu, ya saya kira itu bisa ditanyakan saja. Untuk apa peruntukannya di kebijakan itu, apakah itu untuk kas bangunan, apakah itu untuk kegiatan lain," urainya.

Baca juga: Kasus Penarikan Administrasi di Bangunjiwo, Bupati Halim: Itu Jelas Ilegal

Adapun prosedur pindah penduduk di Kabupaten Bantul, kata Kwintarto, pihak yang bersangkutan hanya perlu mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk atau F1.03 dan melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK)

"Setelah itu, dinas akan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah. Lalu, Dinas akan menertibkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah," paparnya.

"Setelah itu, Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah dan dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan," tutup dia.(nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved