Tips dan Cara

CARA Perpanjang SIM Online 2024 Tanpa Antre: Ini Cara, Syarat dan Biaya Lengkapnya

Berikut tips dan cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa ribet yang dilakukan 90 hari sebelum berakhir. Lengkap dengan biayanya.

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari
CARA Perpanjang SIM Online 2024 Tanpa Antre: Ini Cara, Syarat dan Biaya Lengkapnya 

TRIBUNJOGJA.COM - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) masih antre atau kadang malas perpanjang karena ribet?

SIM memiliki masa berlaku lima tahun setelah dokumen diterbitkan, sehingga pemegangnya harus melakukan perpanjangan sebelum berakhir.

Sebab bila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan sampai masa berlaku dokumen ini habis, mereka diharuskan membuat SIM yang baru.

Untuk itu, daripada mengulang membuat SIM baru, Tribunners tak perlu repot karena kini Anda bisa melakukan perpanjangan SIM lewat aplikasi online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Bahkan, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan minimal masa berlaku SIM 90 hari sebelum berakhir.

Syarat Perpanjangan SIM Online 2024

Untuk memperpanjang SIM secara online, berikut dokumen dan persyaratan yang mesti disiapkan.

1. Dokumen Pendukung

  • Kartu SIM yang akan diperpanjang
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
  • Pas foto
  • Hasil Rikkes jasmani
  • Hasil tes psikologi.

2. Syarat Pas Foto

  • Bukan swafoto dengan kamera depan
  • Menggunakan latar belakang biru
  • Resolusi foto 480 x 640 pixel
  • Foto tanpa menggunakan kacamata, masker
  • Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci
  • Foto menghadap ke depan
  • Tidak menggunkan hijab berwarna putih atau biru
  • Tidak menggunakanfoto fisik yang digoto ulang (BUKAN foto studio/pas foto yang difoto kembali)

Cara Perpanjang SIM Online 2024

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas di App Store maupun Play Store
  • Lakukan registrasi dengan menggunakan nomor ponsel
  • Jika sudah, lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Masukkan kode OTP pada aplikasi
  • Buat PIN baru dan lakukan konfirmasi PIN
  • Klik menu "Profile" lalu isi data diri, seperti NIK, nama, dan email
  • Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun
  • Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness
  • Siapkan dokumen perpanjangan SIM
  • Ikuti tes rikkes melalui https://erikkes.id/
  • Ikuti tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/
  • Pilih "Menu SIM" lalu klik "Perpanjangan SIM" untuk permohonan perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen
  • Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak
  • Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  • Periksa status transaksi pada menu transaksi
  • Tunggu sampai SIM diterima. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Berapa Biaya Perpanjang SIM 2024?

Pemohon SIM dikenakan sejumlah biaya ketika mengurus perpanjangan SIM.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Besaran biaya untuk perpanjangan SIM juga masih sama, yaitu mulai Rp75 ribu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Adapun rincian biaya perpanjangan SIM terbaru 2024 yang perlu Anda perhatikan.

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM A Umum: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B I Umum: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM B II Umum: Rp 80 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM SIM C: Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM SIM D: Rp 30 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM D I: Rp 30 ribu
  • Biaya perpanjangan SIM SIM Internasional: Rp 225 ribu

Tarif di atas belum termasuk melakukan biaya tes kesehatan (Rikkes) jasmani dan tes psikologi.

Untuk tes psikologi dikenai biaya Rp 37.500, sementara biaya tes Rikkes jasmani tergantung klinik yang dikunjungi.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved