Berita Kriminal

Ketahuan Simpan dan Konsumsi Ganja, Seorang Karyawan Swasta di Yogyakarta Diamankan Polisi

Saat kediamannya digeledah, Polisi menemukan ganja seberat 3,85 gram dalam bentuk sudah dilinting kertas.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (17/7/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang karyawan swasta di Kota Yogyakarta berinisial NH (41) diamankan polisi lantaran menyimpan serta mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pria berinisial NH ini ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Yogyakarta pada Rabu (3/7/2024) di wilayah Kricak, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Saat kediamannya digeledah, Polisi menemukan ganja seberat 3,85 gram dalam bentuk sudah dilinting kertas.

"Kami amankan di kosnya habis ngelinting. Jadi paginya itu dia sudah sempat bakar," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adrianysah Rolindo Saputra, saat jumpa pers, Rabu (17/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut dikonsumsi pribadi bukan untuk diperjualbelikan.

Baca juga: Akun Instagram Kejati DIY Kena Hack, Penkum Lakukan Pelaporan ke Polda DIY

Polisi juga mengamankan rekan NH yakni laki-laki berinisial ONI (25) bekerja sebagai buruh.

"Mereka berdua istilahnya patungan untuk beli ganja," ujar Kasatresnarkoba.

Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Di hadapan awak media, tersangka NH menyampaikan alasan mengkonsumsi ganja lantaran bisa merasa rileks dan tidur lelap.

Ia mengaku selama ini memiliki masalah pola tidur yang tidak teratur. Sehingga ia memesan ganja supaya suasana hati tenang.

"Buat santai aja. Santai rileks biar bisa tidur. Soalnya saya susah tidur," terang dia.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Yogyakarta masih mendalami kasus tersebut. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved