Indeks Kualitas Udara
CEK Indeks Kualitas Udara Pagi di Kotamu Senin 15 Juli 2024: Jakarta, Bandung, Semarang, Jogja
Berikut Indeks Kualitas Udara yang dikutip dari situs internet IQAir pada hari ini, Senin, (15/7/2024). Persiapkan diri jauhi polusi udara.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Berikut Indeks Kualitas Udara yang dikutip dari situs internet IQAir pada hari ini, Senin, (15/7/2024).
Terdapat peningkatan polusi atau penurunan kualitas udara di sejumlah kota.
Indeks kualitas udara dapat mempengaruhi kesehatan pernapasan manusia.
Penting untuk mengetahui indeks kualitas udara di wilayah tempat tinggal Anda.
Namun perlu diketahui, mengutip dari IQAir, Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI) adalah pengukuran konsentrasi polutan udara dalam polusi udara ambien dan risiko kesehatan terkait.
Dengan mengetahui AQI, Anda dapat mengetahui apakah kualitas udara di daerah Anda baik bagi kesehatan atau justru akan membawa dampak buruk terhadap kesehatan.
AQI memiliki tingkatan kategori yaitu:
Baik : 0-50
Berarti kualitas udara memberi sedikit atau tidak memberi risiko negatif terhadap kesehatan sehingga Anda dapat menjalani aktivitas luar ruangan.
Sedang : 51-100
Berarti terdapat polusi yang mungkin akan memberi risiko bagi gejala penyakit pernapasan.
Sehingga disarankan untuk menghindari ventilasi yang terbuka terhadap udara dari luar yang mungkin mengandung polusi.
Tidak sehat untuk kelompok sensitif : 101-150
Berarti bagi Anda yang memiliki gejala penyakit pada pernapasan, disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan mengenakan masker polusi udara saat beraktivitas di luar ruangan.
Tidak sehat : 151-200
Berarti terdapat peningkatan mengenai kemungkinan gangguan jantung dan paru-paru serta dampak kesehatan.
Sangat tidak sehat : 201-300
Berarti bagi Anda yang memiliki gejala penyakit pernapasan, maka kemungkinan akan mengalami penurunan daya tahan saat melakukan aktivitas.
Juga harus berada di dalam ruangan serta membatasi aktivitas.
Berbahaya : 301+
Berarti setiap orang memiliki risiko tinggi terkena iritasi atau efek kesehatan negatif yang dapat memicu penyakit pernapasan.
Berikut indeks kualitas udara untuk Kota Jakarta, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Palembang, Kota Medan, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Surakarta (Solo), DI Yogyakarta, Kabupaten Serang, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kota Batam, Kota Jambi, Kota Pontianak, dan Kota Samarinda, pada hari Senin, (15/7).
1. Kota Jakarta
Berada di tingkat polusi udara: Tidak sehat
Indeks kualitas udara: 153
2. Kota Bandung
Berada di tingkat polusi udara: Tidak sehat
Indeks kualitas udara: 162
3. Kota Semarang
Berada di tingkat polusi udara: Tidak sehat bagi kelompok sensitif
Indeks kualitas udara: 140
4. Kota Surabaya
Berada di tingkat polusi udara: Tidak sehat bagi kelompok sensitif
Indeks kualitas udara: 135
5. Kota Palembang
Berada di tingkat polusi udara: Sedang
Indeks kualitas udara: 97
6. Kota Medan
Berada di tingkat polusi udara: Sedang
Indeks kualitas udara: 94
7. Kota Makassar
Berada di tingkat polusi udara: Sedang
Indeks kualitas udara: 74
8. Kota Denpasar (Bali)
Berada di tingkat polusi udara: Tidak sehat bagi kelompok sensitif
Indeks kualitas udara: 108
9. Kota Surakarta (Solo)
Berada di tingkat polusi udara: Sedang
Indeks kualitas udara: 62
10. DI Yogyakarta
Berada di tingkat polusi udara: Sedang
Indeks kualitas udara: 70
11. Kabupaten Serang
Berada di tingkat polusi udara: Tidak sehat bagi kelompok sensitif
Indeks kualitas udara: 109
12 Kota Padang
Berada di tingkat polusi udara: Sedang
Indeks kualitas udara: 52
13. Kota Pekanbaru
Berada di tingkat polusi udara: Sedang
Indeks kualitas udara: 76
14. Kota Pontianak
Berada di tingkat polusi udara: Baik
Indeks kualitas udara: 44
15. Kota Jambi
Berada di tingkat polusi udara: Sedang
Indeks kualitas udara: 89
16. Kota Batam
Berada di tingkat polusi udara: Tidak sehat bagi kelompok sensitif
Indeks kualitas udara: 112
17. Kota Samarinda
Berada di tingkat polusi udara: Sedang
Indeks kualitas udara: 52
Dihimbau pada masyarakat yang memiliki permasalahan kesehatan pada saluran pernapasan dan yang akan menjalani kegiatan di luar ruangan.
Untuk lebih berhati-hati khususnya pada daerah kategori ‘Tidak sehat’ dan ‘Tidak sehat bagi kelompok sensitif'. (MG Nadya Sabila Hapsari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.