Berita Pendidikan Hari Ini
Dinilai Pengaruhi Psikis Anak, Disdik Gunungkidul Larang Penggunaan Atribut Aneh saat MPLS
Atribut yang dimaksud mulai dari tas karung, kasus kaki warna-warni, pita rambut yang tidak wajar, hingga papan nama yang menyulitkan.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan sejumlah aturan dalam surat edaran tentang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) yang dimulai pada 15 Juli 2024 mendatang.
Adapun aturan ini, menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 18 Tahun 2016 mengatur tentang pelaksanaan MPLS .
Salah satu poin dalam aturan tersebut tidak memperbolehkan menggunakan atribut yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Mulai dari tas karung, kasus kaki warna-warni, pita rambut yang tidak wajar, hingga papan nama yang menyulitkan.
Kepala Disdik Kabupaten Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan tindakan penggunaan atribut aneh ini dapat mempengaruhi psikis daripada peserta didik.
"Tanpa disadari penggunaaan atribut yang aneh-aneh ini bisa memicu pembullyan atau hal lainnya seperti saling ejek. Akhirnya yang terjadi psikis anak akan terganggu, dan dikhawatirkan ke depan si-anak akan mengalami kesulitan untuk mengikuti pembelajaran,"ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024).
Tak hanya itu, menurut Nunuk penggunaan atribut ini juga dianggap perilaku pemborosan uang. Pasalnya, atribut hanya digunakan saat masa MPLS saja, setelah itu barang tersebut tidak terpakai lagi.
"Ini kan boros namanya. Karena, banyak juga dari orang tua yang mengeluhkan hal ini. Selain menghabiskan uang, adanya atribut ini juga membuat kerepotan. Padahal tidak ada hubungannya ke pembelajaran sama sekali,"paparnya.
Selain larangan penggunaan atribut aneh, pihaknya juga meminta sekolah untuk menggelar kegiatan MPLS yang tidak mengandung unsur kekerasan maupun perundungan atau bullying.
Kemudian, sekolah juga dikarang menginstruksikan membawa suatu produk dengan merek tertentu. Memberikan tugas yang tidak masuk akal hingga hukuman yang tidak mendidik.
"Kegiatan MPLS merupakan kegiatan positif harus menyenangkan bebas, dan bisa membangkitkan motivasi pembelajaran bagi peserta didik baru,"ujarnya.
Dia mengatakan, apabila dalam kegiatan MPLS terjadi pelanggaran maka pihaknya akan menghentikan sementara kegiatan tersebut.
Dan, memberikan sanksi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
"Tentu ada sanksinya dilihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan baik dari pihak sekolah maupun peserta didik,"tuturnya.
Dinas Pendidikan
Gunungkidul
Berita Gunungkidul Hari Ini
Berita Pendidikan Hari Ini
Tribunjogja.com
MPLS
Catatan Pakar UGM tentang Makan Bergizi Gratis Budget Rp 10 Ribu: Masaknya Dekat Sekolah |
![]() |
---|
PMB PTKIN 2025 Mulai Dibuka, Diikuti 59 Kampus termasuk UIN Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Guru Besar UGM Raih Penghargaan dari Pemerintah Prancis |
![]() |
---|
Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Siswa SD Muhammadiyah Suronatan Antusias |
![]() |
---|
Disdik Sleman Gelar Festival Komunitas Belajar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.