PPDB 2024

Diduga Lakukan Kecurangan di PPDB SMA DIY, Seorang Siswa di Yogyakarta Mengundurkan Diri

Keputusan ini diambil setelah mencuatnya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh siswa tersebut dalam proses PPDB. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
ppdb
Ilustrasi PPDB 

Atas temuan ini Ombudsman RI perwakilan DIY merekomendasikan calon siswa tersebut supaya dianulir. 

"Kami mendapatkan banyak laporan dugaan kecurangan dalam PPDB tahun ini, namun ada 38 yang kami tindaklanjuti. Satu yang kami cermati dan dalami terjadi di salah satu SMA Negeri Yogyakarta," kata Kepala Ombudsman Perwakilan DIY Budhi Masturi dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2024). 

Salah satu satu siswa ini masuk melalui seleksi zonasi radius atau zonasi lingkungan dimana ia menggunakan orang yang bukan keluarga maupun kerabat yang memiliki rumah di kawasan radius SMA favorit yang dimaksud. 

Padahal orangtua anak, yang merupakan Direktur salah satu perusahaan yang mengelola rumah sakit ini swasta di Yogyakarta ini bertempat tinggal di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman. 

Budhi menyebutkan sang anak dititipkan masuk ke Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan sebagai famili lain.

Bahkan pemilik KK dijadikan wali sang anak yang hanya didukung akta notaris.

Padahal penggunaan wali lain hanya dibolehkan bagi anak yatim piatu atau alasan sejenis. 

"Dalam juklak dan juknis, anak yang dititipkan ke KK lain harus memiliki hubungan anak atau cucu dan minimal tergabung setahun terakhir dari proses pendaftaran," kata Budhi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, di ijazah anak yang merupakan lulusan SMPN 5 Yogyakarta masih menggunakan nama orangtua.

Bahkan saat dikonfirmasi ke pihak sekolah asal, dipastikan nama orang tua siswa juga tercantum di rapor. 

Merujuk UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perwalian anak bisa terwujud jika anak ditinggal meninggal kedua orangtua, korban perceraian, dan surat perwalian harus dikeluarkan pengadilan. 

Di lapangan, jika diwalikan maka anak harus tinggal dan dihidupi oleh walinya. 

"Ini tidak, saat kami crosscheck ke alamat ternyata rumah dalam kondisi kosong dan dibenarkan oleh ketua RT. Barulah saat kita kunjungi ulang, sesuai jadwal verifikasi faktual sang anak ada di rumah ditemani kedua orang tuanya," ungkapnya. 

Diterimanya sang anak di SMAN favorit Kota Yogyakarta dari pendalaman ORI DIY disebabkan belum diaturnya secara seksama persoalan perwalian dalam juklak maupun juknis. 

Temuan ini diklaim Ombudman RI perwakilan DIY sebagai wujud ketidakcermatan panitia PPDB.

Ombudsman RI menegaskan apabila dugaan kecurangan itu terbukti, anak tersebut haruslah dianulir sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. 

"Ini menjadi bahan kami ke Disdik DIY apabila dugaan kecurangan ini terbukti maka siswa ini harus dianulir sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Masih panjang, masih ada kesempatan cari sekolah lain," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved