PPDB 2024

Diduga Lakukan Kecurangan di PPDB SMA DIY, Seorang Siswa di Yogyakarta Mengundurkan Diri

Keputusan ini diambil setelah mencuatnya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh siswa tersebut dalam proses PPDB. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang siswa di Yogyakarta dilaporkan mengundurkan diri dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Yogyakarta.

Keputusan ini diambil setelah mencuatnya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh siswa tersebut dalam proses PPDB. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan proses cek dokumen terkait adanya dugaan kecurangan tersebut. 

Namun, orangtua dari siswa tersebut pada Jumat (5/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB telah memutuskan bahwa sang anak mengundurkan diri dari proses PPDB di satu sekolah favorit di Kota Yogyakarta tersebut. 

"Mungkin karena pertimbangan tumbuh kembang anak, orangtuanya mengundurkan diri," ujar Didik. 

Diungkapkan Didik, orangtua siswa tersebut memilih untuk mendaftarkan diri melalui jalur reguler, mengisi daya tampung SMA Negeri lainnya yang masih belum terpenuhi. 

Hal ini dikarenakan beberapa faktor, seperti siswa yang diterima di madrasah pondok dan belum melakukan daftar ulang. 

"Permasalahan ini tidak perlu diblow up, kasihan dari segi tumbuh kembang anak kalau dari segi pendidikan, karena pertimbangan itu orangtuanya mengundurkan diri dan mendaftarkan untuk mengisi daya tampung," ujar Didik. 

Pendaftaran untuk mengisi daya tampung ini dibuka pada tanggal 4 dan 5 Juli 2024, dan diikuti oleh sedikit peserta, yaitu sekitar 5 atau 6 orang per sekolah.

Didik mengatakan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk meningkatkan sistem PPDB di masa depan. 

"Perlu kita perketat dari verifikasinya, kita perkuat, regulasinya juga perlu kita tinjau lagi," kata Didik.

Baca juga: Orang Tua Siswa Berharap Pengawasan PPDB Bisa Lebih Ketat, Minimalisasi Kecurangan

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY menemukan modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta. 

Modus tersebut yakni menitipkan anak kepada seseorang yang bukan sanak saudara atau keluarga yang rumahnya masuk dalam zonasi radius sekolah yang dituju. 

Temuan ini dinilai Ombudsman RI tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) PPDB.

Peristiwa ini dijumpai di salah satu SMA Negeri favorit di Kota Yogyakarta.

Atas temuan ini Ombudsman RI perwakilan DIY merekomendasikan calon siswa tersebut supaya dianulir. 

"Kami mendapatkan banyak laporan dugaan kecurangan dalam PPDB tahun ini, namun ada 38 yang kami tindaklanjuti. Satu yang kami cermati dan dalami terjadi di salah satu SMA Negeri Yogyakarta," kata Kepala Ombudsman Perwakilan DIY Budhi Masturi dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2024). 

Salah satu satu siswa ini masuk melalui seleksi zonasi radius atau zonasi lingkungan dimana ia menggunakan orang yang bukan keluarga maupun kerabat yang memiliki rumah di kawasan radius SMA favorit yang dimaksud. 

Padahal orangtua anak, yang merupakan Direktur salah satu perusahaan yang mengelola rumah sakit ini swasta di Yogyakarta ini bertempat tinggal di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman. 

Budhi menyebutkan sang anak dititipkan masuk ke Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan sebagai famili lain.

Bahkan pemilik KK dijadikan wali sang anak yang hanya didukung akta notaris.

Padahal penggunaan wali lain hanya dibolehkan bagi anak yatim piatu atau alasan sejenis. 

"Dalam juklak dan juknis, anak yang dititipkan ke KK lain harus memiliki hubungan anak atau cucu dan minimal tergabung setahun terakhir dari proses pendaftaran," kata Budhi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, di ijazah anak yang merupakan lulusan SMPN 5 Yogyakarta masih menggunakan nama orangtua.

Bahkan saat dikonfirmasi ke pihak sekolah asal, dipastikan nama orang tua siswa juga tercantum di rapor. 

Merujuk UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perwalian anak bisa terwujud jika anak ditinggal meninggal kedua orangtua, korban perceraian, dan surat perwalian harus dikeluarkan pengadilan. 

Di lapangan, jika diwalikan maka anak harus tinggal dan dihidupi oleh walinya. 

"Ini tidak, saat kami crosscheck ke alamat ternyata rumah dalam kondisi kosong dan dibenarkan oleh ketua RT. Barulah saat kita kunjungi ulang, sesuai jadwal verifikasi faktual sang anak ada di rumah ditemani kedua orang tuanya," ungkapnya. 

Diterimanya sang anak di SMAN favorit Kota Yogyakarta dari pendalaman ORI DIY disebabkan belum diaturnya secara seksama persoalan perwalian dalam juklak maupun juknis. 

Temuan ini diklaim Ombudman RI perwakilan DIY sebagai wujud ketidakcermatan panitia PPDB.

Ombudsman RI menegaskan apabila dugaan kecurangan itu terbukti, anak tersebut haruslah dianulir sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. 

"Ini menjadi bahan kami ke Disdik DIY apabila dugaan kecurangan ini terbukti maka siswa ini harus dianulir sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Masih panjang, masih ada kesempatan cari sekolah lain," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved