PPDB 2024
AMPPY Desak Disdikpora DIY Ambil Sikap Tegas Terkait Modus Baru Kecurangan PPDB SMA
Kecurangan ini terungkap setelah Ombudsman RI Perwakilan DIY menemukan seorang calon siswa yang menitipkan KK ke orang lain di luar zonasi
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Padahal orangtua anak, yang merupakan Direktur salah satu perusahaan yang mengelola rumah sakit ini swasta di Yogyakarta ini bertempat tinggal di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Budhi menyebutkan sang anak dititipkan masuk ke Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan sebagai famili lain.
Bahkan pemilik KK dijadikan wali sang anak yang hanya didukung akta notaris.
Padahal penggunaan wali lain hanya dibolehkan bagi anak yatim piatu atau alasan sejenis.
"Dalam juklak dan juknis, anak yang dititipkan ke KK lain harus memiliki hubungan anak atau cucu dan minimal tergabung setahun terakhir dari proses pendaftaran," kata Budhi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di ijazah anak yang merupakan lulusan SMPN 5 Yogyakarta masih menggunakan nama orangtua.
Bahkan saat dikonfirmasi ke pihak sekolah asal, dipastikan nama orang tua siswa juga tercantum di rapor.
Merujuk UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perwalian anak bisa terwujud jika anak ditinggal meninggal kedua orangtua, korban perceraian, dan surat perwalian harus dikeluarkan pengadilan.
Di lapangan, jika diwalikan maka anak harus tinggal dan dihidupi oleh walinya.
"Ini tidak, saat kami crosscheck ke alamat ternyata rumah dalam kondisi kosong dan dibenarkan oleh ketua RT. Barulah saat kita kunjungi ulang, sesuai jadwal verifikasi faktual sang anak ada di rumah ditemani kedua orang tuanya," ungkapnya.
Diterimanya sang anak di SMAN favorit Kota Yogyakarta dari pendalaman ORI DIY disebabkan belum diaturnya secara seksama persoalan perwalian dalam juklak maupun juknis.
Temuan ini diklaim Ombudman RI perwakilan DIY sebagai wujud ketidakcermatan panitia PPDB. Ombudsman RI menegaskan apabila dugaan kecurangan itu terbukti, anak tersebut haruslah dianulir sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
"Ini menjadi bahan kami ke Disdik DIY apabila dugaan kecurangan ini terbukti maka siswa ini harus dianulir sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Masih panjang, masih ada kesempatan cari sekolah lain," tegasnya. (*)
Daya Tampung Siswa SMP Negeri di Bantul untuk PPDB 2024 Telah Terpenuhi |
![]() |
---|
Solusi 39 Calon Siswa Difabel yang Gagal Seleksi PPDB 2024 Jalur Afirmasi di Yogyakarta |
![]() |
---|
Siswa Pendaftar SMAN 3 Yogyakarta dengan KK Titipan Diterima di SMAN 6 Yogyakarta |
![]() |
---|
9 Siswa Disabilitas yang Terlempar dari PPDB SMP Kota Yogya Bersedia Disalurkan ke Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Pemerintah Wajib Pastikan Siswa Difabel Nirpungutan di Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.