PPDB 2024
AMPPY Desak Disdikpora DIY Ambil Sikap Tegas Terkait Modus Baru Kecurangan PPDB SMA
Kecurangan ini terungkap setelah Ombudsman RI Perwakilan DIY menemukan seorang calon siswa yang menitipkan KK ke orang lain di luar zonasi
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY), Yuliani, mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk mengambil sikap tegas terhadap modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Yogyakarta.
Kecurangan ini terungkap setelah Ombudsman RI Perwakilan DIY menemukan seorang calon siswa yang menitipkan KK ke orang lain di luar zonasi untuk masuk SMA favorit.
Yuliani menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar aturan dan harus dianulir demi keadilan dan menjaga nama baik dunia pendidikan.
"Dinas harus adil dan tegas. Ini jelas melanggar dan sudah seharusnya itu dianulir, demi keadilan dan tidak merusak nama institusi dunia pendidikan. Itu saja wong faktanya juga sudah jelas kok," tegas Yuliani.
Modus kecurangan ini berupa pembuatan surat keterangan perwalian untuk mendukung penitipan KK.
Namun, Yuliani menuturkan bahwa surat perwalian tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Itu dibikin perwalian setelah konangan (ketahuan) dan orang yang dititipi KK ini statusnya bukan siapa-siapanya. Padahal yang diperbolehkan di Juknis itu minimal ikut nenek/ kakeknya, itu pun kalau orangtuanya meninggal, atau orangtuanya bercerai disertai dengan surat keterangan," jelas Yuliani.
Lebih lanjut, Yuliani berharap Disdikpora DIY dapat segera menindaklanjuti temuan kecurangan ini dan mengambil langkah tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Baca juga: Orang Tua Siswa Berharap Pengawasan PPDB Bisa Lebih Ketat, Minimalisasi Kecurangan
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY menemukan modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta.
Modus tersebut yakni menitipkan anak kepada seseorang yang bukan sanak saudara atau keluarga yang rumahnya masuk dalam zonasi radius sekolah yang dituju.
Temuan ini dinilai Ombudsman RI tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) PPDB.
Peristiwa ini dijumpai di salah satu SMA Negeri favorit di Kota Yogyakarta.
Atas temuan ini Ombudsman RI perwakilan DIY merekomendasikan calon siswa tersebut supaya dianulir.
"Kami mendapatkan banyak laporan dugaan kecurangan dalam PPDB tahun ini, namun ada 38 yang kami tindaklanjuti. Satu yang kami cermati dan dalami terjadi disalah satu SMA Negeri Yogyakarta," kata Kepala Ombudsman Perwakilan DIY Budhi Masturi dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2024).
Salah satu satu siswa ini masuk melalui seleksi zonasi radius atau zonasi lingkungan dimana ia menggunakan orang yang bukan keluarga maupun kerabat yang memiliki rumah dikawasan radius SMA favorit yang dimaksud.
Padahal orangtua anak, yang merupakan Direktur salah satu perusahaan yang mengelola rumah sakit ini swasta di Yogyakarta ini bertempat tinggal di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Budhi menyebutkan sang anak dititipkan masuk ke Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan sebagai famili lain.
Bahkan pemilik KK dijadikan wali sang anak yang hanya didukung akta notaris.
Padahal penggunaan wali lain hanya dibolehkan bagi anak yatim piatu atau alasan sejenis.
"Dalam juklak dan juknis, anak yang dititipkan ke KK lain harus memiliki hubungan anak atau cucu dan minimal tergabung setahun terakhir dari proses pendaftaran," kata Budhi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di ijazah anak yang merupakan lulusan SMPN 5 Yogyakarta masih menggunakan nama orangtua.
Bahkan saat dikonfirmasi ke pihak sekolah asal, dipastikan nama orang tua siswa juga tercantum di rapor.
Merujuk UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perwalian anak bisa terwujud jika anak ditinggal meninggal kedua orangtua, korban perceraian, dan surat perwalian harus dikeluarkan pengadilan.
Di lapangan, jika diwalikan maka anak harus tinggal dan dihidupi oleh walinya.
"Ini tidak, saat kami crosscheck ke alamat ternyata rumah dalam kondisi kosong dan dibenarkan oleh ketua RT. Barulah saat kita kunjungi ulang, sesuai jadwal verifikasi faktual sang anak ada di rumah ditemani kedua orang tuanya," ungkapnya.
Diterimanya sang anak di SMAN favorit Kota Yogyakarta dari pendalaman ORI DIY disebabkan belum diaturnya secara seksama persoalan perwalian dalam juklak maupun juknis.
Temuan ini diklaim Ombudman RI perwakilan DIY sebagai wujud ketidakcermatan panitia PPDB. Ombudsman RI menegaskan apabila dugaan kecurangan itu terbukti, anak tersebut haruslah dianulir sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
"Ini menjadi bahan kami ke Disdik DIY apabila dugaan kecurangan ini terbukti maka siswa ini harus dianulir sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Masih panjang, masih ada kesempatan cari sekolah lain," tegasnya. (*)
Daya Tampung Siswa SMP Negeri di Bantul untuk PPDB 2024 Telah Terpenuhi |
![]() |
---|
Solusi 39 Calon Siswa Difabel yang Gagal Seleksi PPDB 2024 Jalur Afirmasi di Yogyakarta |
![]() |
---|
Siswa Pendaftar SMAN 3 Yogyakarta dengan KK Titipan Diterima di SMAN 6 Yogyakarta |
![]() |
---|
9 Siswa Disabilitas yang Terlempar dari PPDB SMP Kota Yogya Bersedia Disalurkan ke Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Pemerintah Wajib Pastikan Siswa Difabel Nirpungutan di Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.