Kemenag Gunungkidul Larang Jajarannya Terima Gratifikasi 

semua pegawai Kemenag Gunungkidul tidak diperkenankan menerima imbalan apapun dalam memberikan pelayanan. 

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul siap mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Untuk mewujudkan hal tersebut pihaknya memulai lewat sosialisasi Anti Gratifikasi kepada jajarannya.

Ketua Tim Area Pengawasan Tim Kerja Pembangunan Kemenag Gunungkidul, Zuhdan Aris, mengatakan semua pegawai Kemenag Gunungkidul tidak diperkenankan menerima imbalan apapun dalam memberikan pelayanan. 

“Sekecil apapun pemberian, wajib untuk ditolak atau dilaporkan ke KPK,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Seorang Nenek di Gunungkidul Meninggal Dunia Usai Kesetrum Saat Potong Ranting Pohon

Dia mengatakan, budaya anti korupsi dan gratifikasi harus dibangun untuk mewujudkan clean government yang identik dengan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

"Serta, mendukung terciptanya good governance yang identik dengan tata kelola pemerintahan yang baik,"paparnya.

Ditambahkan, dengan adanya sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang gratifikasi, mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan layanan, serta membangun budaya antikorupsi.

"Gratifikasi adalah salah satu pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, karenanya penting bagi kita semua untuk memahami dengan baik tentang gratifikasi dan mampu menghindarinya," urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved