Berita Pendidikan Hari Ini

UII Punya Tambahan Dua Guru Besar, Pakar Jurnalisme dan Ushul Fikih

Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengukuhkan dua profesor, yakni Prof. Dr.rer.soc. Masduki, S.Ag., M.Si dalam bidang Ilmu Media dan Jurnalism

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengukuhkan dua profesor, yakni Prof. Dr.rer.soc. Masduki, S.Ag., M.Si (tengah kiri) dalam bidang Ilmu Media dan Jurnalisme dan Prof. Dr. Drs. Tamyiz Mukharrom, M.A (tengah kanan) dalam bidang Ilmu Ushul Fikih. Dua dosen UII ini menyampaikan pidato pengukuhan pada Selasa (25/6/2024) di Auditorium Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII 

Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa ushul fiqh tidak perlu direkonstruksi total, tetapi hanya perlu disempurnakan dengan ditambahkan beberapa hal yang memang baru, kontemporer dan belum masuk dalam kaidah-kaidah ushuliyyah.

“Kedua, pendapat yang mengatakan perlu rekonstruksi terhadap ilmu ushul fiqh, dengan ditambahi beberapa hal kaidah ushul dan re-terminologi. Selanjutnya ada kelompok ketiga yang mencoba mendekonstruksi ushul fiqh, karena ushul fiqh dianggap metodologi using yang sudah tidak bisa digunakan untuk menjawab tantangan zaman,” terang Tamyiz.

Dikemukakan Tamyiz, ia memposisikan dirinya dalam Tajdid Ushul Fiqh yang mirip dengan kelompok nomor dua dengan beberapa modifikasi. Dalam hal ini, Prof. Tamyiz setuju dengan pembaruan ushul fiqh dengan ditambahkan beberapa prinsip seperti seperti maqashid al- syari’ah, kebebasan, keuniversalan (fitrah), dan ilmu- ilmu sosial.

“Sebagai salah satu contoh, implementasi maqashid al- syari’ah menurut penulis, perlu menjadi ruh atau spirit dalam setiap kaidah ushul fiqh yang ada (qawa’id ushuliyyah). Jadi maqashid al-syari’ah itu tidak berdiri sendiri di luar ushul fiqh atau menjadi cabang dari ushul fiqh, tetapi melandasi dan menjadi prinsip setiap kaidah- kaidah ushuliyyah, sampai kaidah terkecil sekalipun,” jelasnya.

Tamyiz menambahkan, sedangkan tajdid ushul fiqh dengan metode filasafat (tajdid ushul fiqh bi manhaj al-falsafah) menurut penulis, tidak cocok diterapkan dalam pembaruan ushul fiqh, karena berbeda metodologi. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved