Berita Jogja Hari Ini

Pertamina Lakukan Sidak, Temukan Restoran Pakai LPG 3 Kg di Sleman

Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran di Sleman. Dari 20 restoran, ada 7 restoran yang masih menggunakan LPG 3 Kg.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan sidak ke sejumlah restoran, Selasa (25/06/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJJOGJA.COM, YOGYA - Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah restoran di Sleman.

Dari 20 restoran, ada 7 restoran yang masih menggunakan LPG 3 Kg.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan rata-rata kepemilikan 2 hingga 28 tabung LPG 3 Kg per rumah makan. 

Baca juga: Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah DIY Imbau Lurah Harus Bersikap Netral di Pilkada

Dengan sidak tersebut, pemerintah dan Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 62 tabung per hari dan 1.860 tabung LPG 3 kg per bulan.

“Jumlah tersebut cukup menguras kuota yang diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Sleman. Dalam sidak tersebut, kami langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap dua tabung ukuran 3 Kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 Kg non subsidi yaitu bright gas,” katanya, Rabu (26/06/2024).

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar. 

“Klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg sudah jelas dituangkan dalam peraturan tersebut. Sejatinya LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Untuk rumah tangga menengah ke atas dan usaha di atas level mikro,” sambungnya.

Sesuai surat Direktur Jenderal Migas No. T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, pangkalan diwajibkan mendistribusikan minimal 80 persen LPG subsidi langsung kepada konsumen akhir mulai 1 Maret 2023.

Sedangkan sebelumnya, peruntukkan untuk konsumen akhir adalah minimal 70 persen. Perubahan komposisi tersebut untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih banyak dijual di pangkalan LPG 3 kg untuk konsumen akhir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila merasa mampu, jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak saudara kita yang kurang mampu," ungkapnya. 

Ia menambahkan, Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu. 

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubidi tersebut menjadi tepat sasaran," imbuhnya. (maw)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved