Berita Magelang Hari Ini

Kades Krinjing Magelang Tersangka Kasus Korupsi Ajukan Praperadilan

IS telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Magelang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 924 juta.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Suasana sidang praperadilan Kades Krinjing IS dengan agenda pembuktian yang terlaksana di Pengadilan Negeri Mungkid pada Kamis (20/6/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, berinisial IS (67) melayangkan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, IS telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Magelang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 924 juta.

IS juga menjalani proses penahanan di Lapas Kelas IIA Magelang usai penetapan tersangka tersebut.

"Praperadilan kami tidak lain adalah karena keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan IS," ujar kuasa hukum IS, Wisnu Harto usai mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembuktian yang terlaksana di Pengadilan Negeri Mungkid pada Kamis (20/6/2024).

Wisnu mengatakan, mengacu pada pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, jika terjadi dugaan penyelewengan aset desa, Jaksa Agung mengimbau aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan melalui lembaga Inspektorat di masing-masing wilayah.

Namun dalam penanganan kasus IS, proses audit kerugian negara hanya dilakukan oleh pihak internal yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Jaksa Agung mengimbau untuk dilakukan pemeriksaan melalui Inspektorat, itu kan lembaga yang mengawasi di bawah bupati untuk membina para perangkat desa. Perangkat desa itu orang umum, bukan orang terpelajar," jelasnya.

"Makanya atas dasar itu kami keberatan dengan adanya kasus ini maka kami melakukan upaya praperadilan karena ada beberapa hal yang tidak mereka taati dalam semua proses itu, itu dugaan kami," sambungnya.

Dia juga mempertanyakan lamanya proses penyerahan berkas perkara.

Bahkan, lanjut Wisnu, untuk melengkapi berkas perkara atau mengantongi dokumen P21, penyidik membutuhkan waktu hingga dua tahun lamanya.

"Saya agak herannya kan kasus dari proses penyelidikan itu tahun 2022, terus sekarang baru diajukan P21 tahun 2024, itu membutuhkan waktu dua tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, saat sidang putusan nanti, dirinya berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penggugat berupa pencabutan status tersangka.

"Tentunya kami mengharap permohonan kami bisa dikabulkan," katanya.

Sementara Juru Bicara Kejari Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon mengungkapkan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil tersangka.

Dia juga menegaskan bahwa proses penanganan kasus di Krinjing sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved