Berita Sleman Hari Ini
Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Muncul di Pakem Sleman
Lahan pembuangan sampah ilegal ditemukan di dusun Kadilobo, Kalurahan Purwobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman. Lahan kepemilikan pribadi seluas
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lahan pembuangan sampah ilegal ditemukan di dusun Kadilobo, Kalurahan Purwobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman.
Lahan kepemilikan pribadi seluas 1.500 meter di wilayah itu dijadikan tempat untuk menampung sampah tanpa dilengkapi izin.
ihak Kalurahan setempat telah meminta aktivitas pembuangan sampah tersebut untuk dihentikan.
Baca juga: Kronologi Ambulans Pembawa Jenazah Tabrak Truk Mercedez Benz di Jalan Tol, Dua Orang Tewas
"Itu lahan pribadi disewa. Tapi kemaren dari Kalurahan sudah ke lokasi menghentikan. Suruh cari izin dulu," kata Lurah Purwobinangun, R. Heri Suasana, Senin (17/6/2024).
Heri mengungkapkan, lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut, merupakan lahan pribadi milik Dukuh Kadilobo.
Luasnya sekitar 1.500 meter persegi. Lahan tersebut sejak beberapa hari terakhir dijadikan tempat untuk membuang sampah.
Sampah berasal dari mana, Heri mengaku tidak mengetahuinya.
Sebab, aktivitas pembuangan sampah tersebut tanpa dilengkapi izin dari Padukuhan maupun Kalurahan.
Karena itu, Ia meminta agar aktivitas tersebut sementara dihentikan.
Apalagi jaraknya juga tidak jauh dari pemukiman yang hanya berjarak sekitar 300 meter.
"Kita hentikan untuk mengurus izin dulu. Kalau sampah yang sudah terlanjur kita belum bahas mau digimanakan," kata dia.
Jika melihat regulasi, persoalan sampah rumah tangga di Kabupaten Sleman ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Yang mana, dalam regulasi tersebut mencantumkan larangan. Di pasal 71, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah berbahaya atau beracun.
Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Memasukkan sampah dari luar daerah. Membuang sampah tidak ada tempat yang ditentukan atau disediakan. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka.
Setiap orang juga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Memanfaatkan tempat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lalu membuang sampah spesifik tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Terakhir setiap orang dilarang menggunakan lahannya untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani saat dikonfirmasi tentang lahan pembuangan sampah tanpa izin di Kadilobo, Purwobinangun, Pakem mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak.
Pihaknya dalam waktu dekat akan mensosialisasikan regulasi kepada pelaku kegiatan dengan narasumber dari DLH, DPMPTSP dan Satpol-PP.
"Nanti saja ya, setelah kami sosialisasi kepada para pelaku kegiatan, baru saya bisa memberikan info," katanya.
Permalasahan sampah di Kabupaten Sleman memang belum sepenuhnya selesai. Walupun, Pemerintah Kabupaten telah membangun dan mengoperasikan 2 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tamanmartani dan Sendangsari. Disamping itu juga mengoptimalkan TPS3R dan transfer depo sampah. Namun, sejauh ini masih ada 111 ton sampah harian yang belum terkelola.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sebelumnya mengaku sedang berupaya mencari solusi atas permasalahan sampah di Sleman. Satu di antara solusi yang sedang diupayakan Pemkab Sleman adalah membuat tempat khusus pengolahan sampah organik di Gamping.
Menurut Kustini, ada dua tempat yang sedang disiapkan, untuk mengolah sampah organik, dengan kapasitas pengolahan hingga 5 ton perhari. Sampah organik nantinya akan diolah di tempat tersebut, sedangkan sampah non-organik akan dibawa ke TPST.
Pengolahan sampah organik juga akan dilakukan untuk sampah dari dua pasar besar di Sleman. Yaitu pasar Prambanan dan pasar Godean.
Di sisi lain, untuk menangani 111 ton sampah yang belum terkelola, Pemerintah Kabupaten Sleman menganggarkan bantuan bagi Kalurahan yang mau serius mengelola sampahnya sendiri. Disamping itu juga membangun TPST di wilayah Turi.
Pembangunan fisik TPST ketiga ini dijadwalkan terealisasi di tahun 2025.
"Kami berusaha maksimal untuk penanganan sampah, agar bisa selesai," katanya. (rif)
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.