Berita Sleman Hari Ini

Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Muncul di Pakem Sleman 

Lahan pembuangan sampah ilegal ditemukan di dusun Kadilobo, Kalurahan Purwobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman. Lahan kepemilikan pribadi seluas

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Tangkapan layar video yang memperlihatkan gunungan sampah yang dibuang di sebuah lahan di wilayah Kadilobo, Purwobinangun, Pakem 

Lalu membuang sampah spesifik  tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Terakhir setiap orang dilarang menggunakan lahannya untuk dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani saat dikonfirmasi tentang lahan pembuangan sampah tanpa izin di Kadilobo, Purwobinangun, Pakem mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak.

Pihaknya dalam waktu dekat akan mensosialisasikan regulasi kepada pelaku kegiatan dengan narasumber dari DLH, DPMPTSP dan Satpol-PP. 

"Nanti saja ya, setelah kami sosialisasi kepada para pelaku kegiatan, baru saya bisa memberikan info," katanya. 

Permalasahan sampah di Kabupaten Sleman memang belum sepenuhnya selesai. Walupun, Pemerintah Kabupaten telah membangun dan mengoperasikan 2 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tamanmartani dan Sendangsari. Disamping itu juga mengoptimalkan TPS3R dan transfer depo sampah. Namun, sejauh ini masih ada 111 ton sampah harian yang belum terkelola. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sebelumnya mengaku sedang berupaya mencari solusi atas permasalahan sampah di Sleman. Satu di antara solusi yang sedang diupayakan Pemkab Sleman adalah membuat tempat khusus pengolahan sampah organik di Gamping.

Menurut Kustini, ada dua tempat yang sedang disiapkan, untuk mengolah sampah organik, dengan kapasitas pengolahan hingga 5 ton perhari. Sampah organik nantinya akan diolah di tempat tersebut, sedangkan sampah non-organik akan dibawa ke TPST. 

Pengolahan sampah organik juga akan dilakukan untuk sampah dari dua pasar besar di Sleman. Yaitu pasar Prambanan dan pasar Godean.

Di sisi lain, untuk menangani 111 ton sampah yang belum terkelola, Pemerintah Kabupaten Sleman menganggarkan bantuan bagi Kalurahan yang mau serius mengelola sampahnya sendiri. Disamping itu juga membangun TPST di wilayah Turi.

Pembangunan fisik TPST ketiga ini dijadwalkan terealisasi di tahun 2025. 

"Kami berusaha maksimal untuk penanganan sampah, agar bisa selesai," katanya. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved