Berita Sleman Hari Ini

Lahan Pembuangan Sampah Ilegal Muncul di Pakem Sleman 

Lahan pembuangan sampah ilegal ditemukan di dusun Kadilobo, Kalurahan Purwobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman. Lahan kepemilikan pribadi seluas

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Tangkapan layar video yang memperlihatkan gunungan sampah yang dibuang di sebuah lahan di wilayah Kadilobo, Purwobinangun, Pakem 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lahan pembuangan sampah ilegal ditemukan di dusun Kadilobo, Kalurahan Purwobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman.

Lahan kepemilikan pribadi seluas 1.500 meter di wilayah itu dijadikan tempat untuk menampung sampah tanpa dilengkapi izin.

ihak Kalurahan setempat telah meminta aktivitas pembuangan sampah tersebut untuk dihentikan. 

Baca juga: Kronologi Ambulans Pembawa Jenazah Tabrak Truk Mercedez Benz di Jalan Tol, Dua Orang Tewas

"Itu lahan pribadi disewa. Tapi kemaren dari Kalurahan sudah ke lokasi menghentikan. Suruh cari izin dulu," kata Lurah Purwobinangun, R. Heri Suasana, Senin (17/6/2024). 

Heri mengungkapkan, lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut, merupakan lahan pribadi milik Dukuh Kadilobo.

Luasnya sekitar 1.500 meter persegi. Lahan tersebut sejak beberapa hari terakhir dijadikan tempat untuk membuang sampah

Sampah berasal dari mana, Heri mengaku tidak mengetahuinya.

Sebab, aktivitas pembuangan sampah tersebut tanpa dilengkapi izin dari Padukuhan maupun Kalurahan.

Karena itu, Ia meminta agar aktivitas tersebut sementara dihentikan.

Apalagi jaraknya juga tidak jauh dari pemukiman yang hanya berjarak sekitar 300 meter. 

"Kita hentikan untuk mengurus izin dulu. Kalau sampah yang sudah terlanjur kita belum bahas mau digimanakan," kata dia. 

Jika melihat regulasi, persoalan sampah rumah tangga di Kabupaten Sleman ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Yang mana, dalam regulasi tersebut mencantumkan larangan. Di pasal 71, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah berbahaya atau beracun.

Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Memasukkan sampah dari luar daerah. Membuang sampah tidak ada tempat yang ditentukan atau disediakan. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka. 

Setiap orang juga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Memanfaatkan tempat pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved