Berita Bantul Hari Ini
Sepanjang Januari-Pertengahan Juni 2024, Ada 1.008 Kejadian Laka Lantas, 71 Orang MD
Dari jumlah itu, 71 orang dinyatakan meninggal dunia, 1.258 orang mengalami luka ringan dan kerugian materiil mencapai lebih dari Rp503 juta.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul mencatat 1.008 kejadian kecelakaan lantas berlangsung selama Januari 2024-menjelang pertengahan Juni 2024.
Dari jumlah itu, 71 orang dinyatakan meninggal dunia, 1.258 orang mengalami luka ringan dan kerugian materiil mencapai lebih dari Rp503 juta.
Kapolres Bantul , AKBP Michael R Risakotta, mengungkapkan, salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan di Bantul adalah kelalaian manusia.
Menurutnya, kelalaian manusia dapat diartikan sebagai pelanggaran atau tindakan tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau tidak menggunakan pengaman seperti helm atau sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat mengemudi, mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan.
“Terkadang pengendara juga hanya mendahulukan ego sendiri, tanpa mempedulikan pengendara lainnya, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Michael dalam keterang tertulisnya, Sabtu (15/6/2024).
Selain itu, kata Michael, faktor utama terjadinya kecelakaan adalah kecepatan mengemudi yang melebihi batas aturan.
Ia mengingatkan, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas aturan meningkatkan risiko kecelakaan dan berdampak serius pada keparahan cedera yang mungkin terjadi.
“Kecepatan yang tinggi membuat pengemudi lebih sulit untuk mengendalikan kendaraan dan merespons situasi darurat dengan cepat. Jadi, selalu kemudikan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan,” ujar dia.
Michael menjelaskan, penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Baca juga: Kecelakaan Bus Kampus dan Truk di Jalan Samas Bantul, Sejumlah Mahasiswa Mengalami Luka-luka
Kemudian, kecepatan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, serta paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.
Aturan kecepatan itu sebenarnya sudah tertuang di Permenhub Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan yang menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dalam berkendara dengan aman.
Maka, ia berpesan kepada masayarakat untuk jangan biarkan ketidaksabaran menggoda pengendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dan meningkatkan risiko kecelakaan yang tinggi.
Selain itu juga tidak boleh lupa untuk selalu merawat dan memeriksa kondisi kendaraan secara berkala.
Selanjutnya, kondisi jalan juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kondisi jalan berlubang, tidak rata, atau tergenang air dapat menyebabkan pengemudi kehilangan kendali.
| Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
|
|---|
| Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
|
|---|
| 13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
|
|---|
| Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
|
|---|
| Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kecelakaan_20171123_144836.jpg)