Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Hari Anti Narkoba Internasional Sebagai Momentum Memerangi Narkoba

Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Peringatan tersebut menjadi momentum untuk memerangi narkoba di DIY. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Christi Mahatma
Diseminasi Konten Positif Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dengan tajuk Hari Anti Narkoba Internasional Sebagai Momentum Memerangi Narkoba di Wisma KRT Wiryo Seputro, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (11/06/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI).

Peringatan tersebut menjadi momentum untuk memerangi narkoba di DIY. 

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Brigjen Pol Andi Fairan mengungkapkan berdasarkan survei pada 2019 lalu, ada 18 ribu pengguna narkoba di DIY.

Sedangkan BNNP DIY hanya mampu menjangkau 800-1.000 pengguna yang kecanduan narkoba per tahunnya. 

Berbagai upaya pencegahan sudah dilakukan, baik melalui sosialisasi edukasi di sekolah, komunitas, hingga ke keluarga. Namun faktanya, hingga saat ini kasus penyalahgunaan narkoba di DIY masih ditemukan.

Pada April 2024 lalu, pihaknya menggelar operasi selama dua hari. Dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap 10 tersangka, baik itu pengguna maupun pengedar.

“Ini fenomena yang ada, dan ketika kami menanyakan kepada pengguna, mereka ini punya teman sekitar 5, artinya dari 10 yang kami tangkap ini sudah melebar dan memaparkan ke 50 orang untuk menggunakan narkoba,” ungkapnya dalam Diseminasi Konten Positif Diskominfo DIY, Selasa (11/06/2024).

Selain upaya pencegahan dan penindakan, kolaborasi menjadi kunci pemberantasan narkoba di DIY. Untuk itu, ia berharap masyarakat, termasuk karang taruna ikut berpartisipasi dalam memberantas narkoba

Ia menerangkan berdasarkan survei, ganja adalah jenis narkoba yang pertama kali dicoba oleh pengguna.

Baca juga: Pelajar di Gunungkidul Diajak Perangi Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Barang haram tersebut umumnya didapatkan dari teman atau pacar, dengan alasan coba-coba.

Menurut dia, kepedulian masyarakat menjadi penting.

Sebab tanpa partisipasi masyarakat, bukan tidak mungkin DIY menjadi tempat pasar peredaran narkoba.

Mengingat belum lama ini Mabes Polri pernah mengungkap produsen kripik pisang dan happy water di DIY.

“Tahun 2019 itu ada 18 pengguna narkoba, sementara yang bisa dijangkau hanya seribu. Yang 17ribu kemana? bisa jadi mencari teman-teman yang lain, dan tahun ini bisa saja jumlah pengguna narkoba di DIY lebih dari itu (18ribu). Jogja sebagai kota wisata, kota pendidikan, mempersilahkan orang luar masuk, tetapi harus dibarengi dengan ketahanan diri,” terangnya.

“Kalau ketahanan diri sudah terbentuk, nggak ada permintaan narkoba, maka narkoba itu bisa musnah dengan sendirinya. Makanya mulai dari sekarang kita harus boikot narkoba. Karena narkoba itu selain menghilangkan kesadaran, ada dampak ikutannya, yaitu kecanduan. Itu yang bahaya,” sambungnya.

Ia pun mendorong masyarakat yang memiliki kenalan atau keluarga yang menggunakan narkotika untuk menjalani rehabilitasi di BNNP DIY.

Pihaknya akan memberikan pelayanan dan memberikan rehabilitasi secara gratis.

Meski begitu, para pengguna narkotika juga harus berkomitmen untuk sembuh, sehingga tidak menggunakan narkotika lagi.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP M Mardiyono menyebut ancaman hukuman yang termaktub dalam UU 35 Tahun 2009 sangat berat. Bagi seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai nakotika jenis tanaman bisa diancam 4-8 tahun penjara dengan denda Rp800juta-Rp12 miliar.

Ancaman bagi pengedar narkotika pun lebih besar, minimal 5 tahun hingga 20 tahun, dengan denda Rp1-20 miliar.

“Bagi yang mengulangi lagi, misal sudah bebas tetapi menyalahgunakan narkoba lagi hukumannya lebih berat lagi. Sebenarnya ancaman hukuman dalam UU 35 Tahun 2009 itu sudah berat. Namun memang kasus penyalahgunaan narkotika masih marak. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika, tidak ke penggunanya, tetapi pengedar hingga bandarnya,” katanya.

Ia melanjutkan narkotika menjadi komoditas bisnis yang mendulang keuntungan besar sehingga bandar akan terus mencari pasar baru.

Salah satunya dengan memberikan narkotika secara gratis.

Setelah menciptakan pasar baru dan konsumen kecanduan, maka narkotika akan terus dicari dan berubah menjadi pasar tetap.

Ketika konsumen sudah sangat kecanduan,maka akan berubah menjadi pasar tetap. Inilah yang akan disasar oleh para bandar, sehingga barang haram tersebut bisa terus beredar.

“Di Indonesia ini kan penduduknya banyak, ini jadi pasar menarik. Kalau kita jualan, yang beli banyak, tentu senang, karena keuntungannya besar. Begitu juga dengan narkoba,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD DIY, Stevanus Christian Handoko menjelaskan Pemda DIY juga sudah berupaya memerangi narkoba di DIY. Salah satunya dengan melahirkan Perda No 3 Tahun 2010.

Dalam perda tersebut seluruh pihak diajak untuk ikut berperan, termasuk masyarakat. Upaya pencegahan menjadi titik berat pemberantasan narkoba di DIY.

“Dalam perda ini mengatur bagaimana kerja sama berbaai pihak untuk bergerak bersama, lintas sektor. Kami melihat faktor penyebab penyalahgunaan narkoba itu banyak. Faktor keluarga itu penting. Keluarga yang hidup sehat, harmonis, dapat mengedukasi untuk hidup sehat juga bisa mempengaruhi penurunan penyalahagunaan narkoba,” jelasnya.

“Edukasi juga menjadi hal penting, edukasi sedini mungkin harus dilakukan. Karena saat ini kan bentuk narkotika itu bermacam-macam. Edukasi dalam keluarga menjadi penting, jangan sampai ada pembiaran. Tidak apa-apa, namanya juga remaja, suka coba-coba, jangan seperti itu, sebelum kecanduan,” sambungnya.

Sebagai kota pendidikan, ia juga mendorong lembaga pendidikan turut berkomitmen mengedukasi dan memberantas narkoba di lingkungannya.

Stakeholder bidang pariwisata pun harus memiliki komitmen yang sama. Pendidikan dan pariwisata memang menjadi poros perekonomian DIY yang membuat pondokan, indekos, apartemen, hingga hotel tumbuh subur.

Namun para pemilik pondokan, indekos, hingga perhotelan juga harus memiliki komitmen yang sama untuk memerangi narkoba .

“Dalam perda tersebut juga diatur peran induk semang untuk memberikan eduaksi dan sosialisasi. Termasuk perhotelan juga. Dan kami melihat masyrakat sudah mau bergerak, ikut melakukan sosialiasi, mau menempel poster-poster, dan melakukan edukasi dalam bentuk lain,” paparnya.

Ia menambahkan kunci pemberantasan narkoba adalah kolaborasi. Sebab penanganan narkoba tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja. Seluruh pihak termasuk, masyarakat punya tugas yang sama untuk memerangi narkoba. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved