PPDB 2024
PPDB Kota Yogyakarta 2024: Pastikan Tidak Ada Paksaan untuk Beli Seragam di Sekolah
Disdikpora Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan sekolah menjual seragam untuk peserta didik baru.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan sekolah menjual seragam untuk peserta didik baru.
Pihak sekolah pun menegaskan kesiapannya untuk mematuhi aturan tersebut, selama rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogya 2024.
Kepala SMP Negeri 6 Yogyakarta, Dwi Isnawati, mengatakan bahwa SE dari Disdikpora Kota Yogyakarta sudah disosialisasikan kepada seluruh guru dan karyawan agar tidak coba-coba melanggarnya.
Sehingga, ia memastikan, seluruh guru dan karyawan sudah memahami aturan dan tidak akan melakukan praktik-praktik yang berpotensi memberatkan orangtua siswa tersebut.
"Kemudian, setelah penerimaan siswa baru, ada sosialisasi program. Kami mengundang orang tua siswa sebelum mulai MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)," tandasnya, Senin (10/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menegaskan kepada seluruh orang tua atau wali, bahwa sekolah tidak melakukan penjualan seragam, maupun pungutan-pungutan lainnya.
Baca juga: PPDB Kota Yogyakarta: Forpi Sebut Pemaksaan Pembelian Seragam Identitas Sering Dikeluhkan Masyarakat
Sehingga, untuk mengakses seragam, orangtua dipersilakan membelinya di luar sekolah, baik dalam bentuk pakaian jadi atau bahan untuk dijahit sendiri.
"Mau beli di supermarket boleh, pasar tradisional boleh, atau mau jahit sendiri juga boleh. Bahkan, pakai punya saudara atau kakaknya pun tidak masalah," terang Isnawati.
Sementara, terkait seragam identitas, pihaknya pun tetap memiliki stok yang dapat diakses oleh orangtua, namun statusnya tidak wajib.
Dalam artian, siswa dipersilakan mau memakai seragam identitas atau tidak, tanpa ada konsekuensi sanksi dan sebagainya dari sekolah.
"Kalaupun belum punya dan tidak pakai pun tidak ada sanksi dari sekolah. Jadi, walaupun namanya seragam identitas, kami tidak mewajibkan siswa untuk punya atau beli," cetusnya.
"Tidak wajib membeli seragam identitas. Sehingga, orangtua tidak merasa dipaksa atau terpaksa. Kalau beli, belinya juga bukan karena terpaksa," tambah Isnawati. (*)
Daya Tampung Siswa SMP Negeri di Bantul untuk PPDB 2024 Telah Terpenuhi |
![]() |
---|
Solusi 39 Calon Siswa Difabel yang Gagal Seleksi PPDB 2024 Jalur Afirmasi di Yogyakarta |
![]() |
---|
Siswa Pendaftar SMAN 3 Yogyakarta dengan KK Titipan Diterima di SMAN 6 Yogyakarta |
![]() |
---|
9 Siswa Disabilitas yang Terlempar dari PPDB SMP Kota Yogya Bersedia Disalurkan ke Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Pemerintah Wajib Pastikan Siswa Difabel Nirpungutan di Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.