PPDB 2024

PPDB Kota Yogyakarta 2024: Pastikan Tidak Ada Paksaan untuk Beli Seragam di Sekolah

Disdikpora Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan sekolah menjual seragam untuk peserta didik baru.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi seragam sekolah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan sekolah menjual seragam untuk peserta didik baru.

Pihak sekolah pun menegaskan kesiapannya untuk mematuhi aturan tersebut, selama rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogya 2024.

Kepala SMP Negeri 6 Yogyakarta, Dwi Isnawati, mengatakan bahwa SE dari Disdikpora Kota Yogyakarta sudah disosialisasikan kepada seluruh guru dan karyawan agar tidak coba-coba melanggarnya.

Sehingga, ia memastikan, seluruh guru dan karyawan sudah memahami aturan dan tidak akan melakukan praktik-praktik yang berpotensi memberatkan orangtua siswa tersebut.

"Kemudian, setelah penerimaan siswa baru, ada sosialisasi program. Kami mengundang orang tua siswa sebelum mulai MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)," tandasnya, Senin (10/6/2024).

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menegaskan kepada seluruh orang tua atau wali, bahwa sekolah tidak melakukan penjualan seragam, maupun pungutan-pungutan lainnya.

Baca juga: PPDB Kota Yogyakarta: Forpi Sebut Pemaksaan Pembelian Seragam Identitas Sering Dikeluhkan Masyarakat

Sehingga, untuk mengakses seragam, orangtua dipersilakan membelinya di luar sekolah, baik dalam bentuk pakaian jadi atau bahan untuk dijahit sendiri.

"Mau beli di supermarket boleh, pasar tradisional boleh, atau mau jahit sendiri juga boleh. Bahkan, pakai punya saudara atau kakaknya pun tidak masalah," terang Isnawati.

Sementara, terkait seragam identitas, pihaknya pun tetap memiliki stok yang dapat diakses oleh orangtua, namun statusnya tidak wajib.

Dalam artian, siswa dipersilakan mau memakai seragam identitas atau tidak, tanpa ada konsekuensi sanksi dan sebagainya dari sekolah.

"Kalaupun belum punya dan tidak pakai pun tidak ada sanksi dari sekolah. Jadi, walaupun namanya seragam identitas, kami tidak mewajibkan siswa untuk punya atau beli," cetusnya.

"Tidak wajib membeli seragam identitas. Sehingga, orangtua tidak merasa dipaksa atau terpaksa. Kalau beli, belinya juga bukan karena terpaksa," tambah Isnawati. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved