PPDB Kota Yogya: SD dan SMP Negeri Dilarang Paksa Siswa Beli Seragam di Sekolah

Pemkot Yogya mewanti-wanti pihak sekolah supaya tidak melakukan aktivitas pungutan liar (pungli) dalam rangkaian PPDB tingkat SD dan SMP.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi seragam sekolah 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogya mewanti-wanti pihak sekolah supaya tidak melakukan aktivitas pungutan liar (pungli) dalam rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP.

Salah satunya, terkait pengadaan seragam, di mana sekolah tidak boleh memaksa orang tua atau wali siswa untuk membelinya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, mengatakan, bahwa pihaknya setiap tahun secara rutin mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi hal tersebut.

Untuk tahun ini, lanjutnya, seluruh kepala sekolah negeri juga sudah dikumpulkan, agar praktik-praktik semacam itu tidak dilakukan, karena berpotensi memberatkan orang tua murid.

"Terkait dengan seragam, buku dan iuran-iuran itu sudah tidak diperbolehkan. Sejak dulu nggak boleh, kita juga sudah mengingatkan sekolah," tandasnya, Senin (10/6/2024).

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 telah diatur, bahwa pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah.

Untuk itu, jika di lapangan masih ditemui adanya praktik penjualan seragam, orang tua atau wali murid bisa melaporkannya ke Disdikpora.

"Kalau masih ada laporan (pungli), silakan laporkan pada kami. Sudah jelas nggak boleh itu. Kalau seragam, ya biar (beli) sendiri, termasuk buku juga," ungkapnya. 

Baca juga: Cegah Kecurangan PPDB, Forpi Kota Yogyakarta Buka Posko Aduan dan Informasi

Sekretaris Disdikpora Kota Yogya, Tyasning Handayani Shanti, menambahkan, potensi pungli dalam rangkaian PPDB biasanya muncul setelah siswa secara resmi diterima di sekolah tersebut.

Sementara, untuk pungli dalam proses yang berkaitan dengan penerimaan siswa, selama ini belum pernah dijumpai kasusnya di lapangan.

"Kalau pungli pada proses PPDB kami rasa tidak ada, khususnya di tingkat SD dan SMP di Kota Yogyakarta," terangnya.

Ia pun tidak memungkiri, beberapa modus yang digunakan pihak sekolah untuk mengakali regulasi adalah dengan pengadaan seragam, terutama seragam identitas atau khusus.

Namun, dengan SE yang telah diedarkan ke seluruh sekolah negeri, seharusnya praktik-praktik pemaksaan pembelian seragam di sekolah sudah tidak ada lagi.

Disdikpora Kota Yogyakarta juga sudah mempersiapkan sanksi kepada sekolah atau oknum-oknumnya, jika nekat menabrak aturan tersebut.

"Sekarang sekolah-sekolah yang dulunya ada seragam khusus, sekarang tidak mengadakan kembali karena aturan itu," terangnya.

"Kemudian, seperti seragam olahraga, banyak sekolah yang sekarang membebaskan, karena sekolah tidak boleh mengadakan," urai Sekdin. (aka)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved