Tegas Larang Sekolah Jual Seragam untuk Siswa Baru, Kadisdikpora: Kami Monitoring Menyeluruh

Pemkot Yogyakarta melarang keras seluruh sekolah negeri untuk melakukan praktik penjualan bahan atau seragam jadi kepada siswa baru.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
SERAGAM SEKOLAH : Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, berharap, usulan Taman Siswa jadi sekolah rakyat bisa disetujui oleh pemerintah pusat.  

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta melarang keras seluruh sekolah negeri untuk melakukan praktik penjualan bahan atau seragam jadi kepada siswa baru.

Kebijakan tersebut, selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010, baik mengatasnamakan koperasi, guru, karyawan, maupun komite.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, menyampaikan, pihaknya sudah menekankan aturan itu kepada seluruh lembaga pendidikan di wilayahnya.

Namun, pemantauan tetap dilakukan, terutama sepanjang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk jenjang SD dan SMP di Kota Yogyakarta, yang bergulir per Senin (14/7/25).

"Kita selalu mengingatkan, monitoringnya menyeluruh, kalau misal ada laporan-laporan dari masyarakat, ketika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.

Terlebih, aturan tersebut sudah dituangkannya melalui Surat Edaran (SE) Disdikpora Kota Yogyakarta No: 100.3.4/5534 tentang awal tahun pelajaran 2025/2026.

Baca juga: Musim Ajaran Baru, JCW Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Dalam SE dijelaskan secara gamblang pada bab Tata Kelola Pendidikan poin E huruf a, terkait larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

"Sekolah tidak ada yang boleh menjual, atau mewajibkan (siswa) belanja di situ, itu ngga boleh. Jadi, silakan mau beli dimanapun boleh," cetusnya.

"Kalau ada sekolah yang melanggar, jelas akan kami berikan teguran. Sudah ada aturan kepegawaian yang mengatur (sanksi). SOP-nya sudah ada," pungkas Kadisdikpora. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved