Berita Pendidikan Hari Ini

Cegah Kecurangan PPDB, Forpi Kota Yogyakarta Buka Posko Aduan dan Informasi

Forpi Kota Yogyakarta membuka posko aduan dan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun Ajaran 2024/2025.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Forpi Kota Yogya
Suasana Kantor Forpi Kota Yogyakarta yang saat ini dijadikan posko aduan dan informasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen ( Forpi ) Kota Yogyakarta membuka posko aduan dan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tahun Ajaran 2024/2025.

Hal ini untuk mengantisipasi sejumlah masalah dan membantu masyarakat Kota Yogyakarta khususnya calon siswa jenjang SD Negeri dan SMP Negeri dalam memperoleh informasi terkait PPDB.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengatakan posko ini sengaja dibuat agar masyarakat dapat memperoleh informasi terkait dengan PPDB selain juga dapat memberikan aduan perihal PPDB tahun ini. 

"Misalnya ditemukan adanya gratifikasi maupun pungutan liar (pungli) dalam proses PPDB maupun menemukan adanya kecurangan (nitip Kartu Keluarga) untuk jalur zonasi radius. Tentunya disertai dengan bukti-bukti yang mendukung bukan berdasar 'katanya'," ungkap Kamba, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: PPDB DIY 2024: Zonasi Radius Diperketat, Dilarang Titip KK

Dia menuturkan posko aduan ini juga dibuat sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat Kota Yogyakarta dalam mengawasi PPDB .

Pelayanan posko informasi dan pengaduan PPDB ini dibuka mulai hari Kamis (6 Juni 2024) besok atau satu hari jelang HUT Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Masyarakat Kota Yogyakarta dapat datang langsung ke Kantor Forpi Kota Yogyakarta, Komplek Balaikota Yogyakarta, Timoho atau Timur Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta setiap hari kerja. Atau dapat melalui hotline melalaui WA nomor 0813 931 32707," terang Kamba.
 
Bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang mengadu Forpi Kota Yogyakarta identitasnya dirahasiakan. 

Laporan harus disertai dengan bukti pendukung dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya agar dapat ditindaklanjuti. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved