Andik Dua Kali Gagal Gasak Minimarket di Gresik Gara-gara Terkunci di Toilet

Andik Prasetyo (30), warga Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun gagal kabur setelah menggasak rokok di minimarket di Desa Kedanyang,

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok. Polsek Kebomas
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari percobaan pencurian minimarket di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur. 

TRIBUNJOGJA.COM, GRESIK - Andik Prasetyo (30), warga Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Madiun gagal kabur setelah menggasak rokok di minimarket di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur pada Kamis (6/6/2024) dini hari.

Musababnya karena Andik terjebak di dalam kamar mandi yang ada di minimarket.

Usaha Andik untuk kabur dari plafon yang ada di dalam toilet pun gagal.

Tiga kali berusaha melompat, Andik tetap tak bisa keluar.

Setelah berulang kali gagal kabur, alarm yang ada di minimarket pun akhirnya berbunyi.

Hal itu membuat karyawan dan warga di sekitar minimarket curiga hingga melaporkannya kepada pihak berwajib.

Tanpa perlawanan, Andik pun dengan mudah ditangkap.

Kini Andik harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi Polsek Kebomas.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Polsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB.

Aksinya pada Kamis pagi itu merupakan yang kali kedua.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan percobaan pencurian dua kali di minimarket tersebut,” ujar Rokib, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Cerita Pengusaha Rental Mobil jadi Korban Amuk Massa di Pati, Diteriaki Maling oleh Warga

Aksi pertama dilakukan oleh Andik pada 1 Juni lalu.

Namun aksinya terekam CCTV sehingga pelaku tidak berhasil membawa hasil curian.

Diduga masih penasaran, Andik kembali melakukan aksinya di minimarket yang sama pada 6 Juni lalu.

Kali ini pelaku masuk melalui plafon minimarket.

Setelah menjebol plafon, Andik langsung masuk ke dalam minimarket dan menggasak satu kardus rokok.

Kemudian, dia memasukkan satu kardus rokok yang akan dibawa menggunakan sarung.

"Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam dengan naik ke atas genteng bagian belakang, kemudian membobol plafon untuk masuk ke dalam (minimarket)," kata Rokib.

Hanya saja, ketika hendak kabur meninggalkan minimarket, pelaku justru terjebak di dalam toilet setelah tiga kali gagal melompat ke atas plafon.

"Kondisi sakit akibat gagal melompat membuat pelaku hanya bisa pasrah berada di dalam toilet minimarket," sebut Rokib.

Sementara itu, alarm yang berada di minimarket kemudian berbunyi dan memancing perhatian pegawai serta warga setempat.

Kemudian, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan selain sarung dan rokok, juga satu tas berisi palu, tang, dan kunci pas. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved