Berita Jogja Hari Ini

Pemkot Yogya Lakukan Antisipasi, Ternak dari Gunungkidul Wajib Sertakan Hasil Tes Negatif Antraks

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi persebaran penyakit antraks di wilayahnya menjelang Iduladha 1445 H.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi persebaran penyakit antraks di wilayahnya menjelang Iduladha 1445 H.

Salah satunya dengan mewajibkan hewan kurban yang datang dari Gunungkidul menyertakan hasil laboratorium negatif antraks jika ingin masuk Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti menjelaskan, aturan tersebut mempertimbangkan kondisi wilayah Gunungkidul yang masih terdapat zona merah penyakit antraks.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham DIY Awasi Sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja untuk Cegah TPPO

“Ada beberapa daerah yang beberapa waktu lalu ada positif antraks. Kemudian sudah disepakati bersama. Jadi kalau Gunungkidul mengeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) pasti dilampiri hasil uji lab,” kata dia saat dihubungi Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, keputusan tersebut ditempuh melalui kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.  

“Kita sudah sepakat dengan Gunungkidul setiap SKKH pasti dilampiri uji lab negatif antraks,” ujarnya.

Menurut Sri, upaya pengawasan hewan ternak sudah dilakukan sejak 28 Mei lalu.

Diawali dengan sudah mendatangi peternak untuk memberikan suntikan vitamin kepada hewan ternak.

“Periksa kesehatan pemberian obat cacing dan pemberian vitamin, pelayanan terpadu kesehatan hewan,” beber dia.

Disinggung soal pengawasan lalu lintas ternak, nantinya akan dilakukan di pasar-pasar tiban atau pasar dadakan yang sering muncul di Kota Yogyakarta saat menjelang Iduladha.

“Kemarin sudah ada yang mengajukan izin pemasukan dari pelaku usaha dari Gunungkidul. Jadi kita ada aplikasi dimana pengusaha dapat mengajukan hewan ternak masuk,” ujarnya.

Kemudian soal aturan penjualan hewan ternak di Kota Yogyakarta, Sri mengatakan masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru.

Namun, mengacu pada SE tahun lalu, penjualan hewan ternak di jalanan harus memiliki izin dari kelurahan atau kemantren setempat.

“Terkait dengan perizinan tahun lalu, semua harus izin ke kemantren untuk izin tempat penjualan, tetapi rekomendasi dari Kelurahan. SE 2024 masih dalam proses,” bebernya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved