Berita Jogja Hari Ini

Polda DIY Tangani 72 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sejak Januari-Mei 2024 

Sejak Januari sampai Mei 2024 Polda DIY telah menangani 72 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Data tersebut berdasarkan laporan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejak Januari sampai Mei 2024 Polda DIY telah menangani 72 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Data tersebut berdasarkan laporan di Direktorat Reserse Kriminalumum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Fakta tersebut cukup memprihatinkan sebab puluhan anak tak bersalah itu terancam mengalami gangguan mental serius di masa depan.

Baca juga: Polda DIY Bangun Gedung Baru untuk Polsek Girimulyo Kulon Progo

"Berdasarkan data sampai hari ini di Direktorat Reskrimum Polda DIY selama tahun 2024 dari bulan Januari sampai bulan Mei sudah terdapat 72 kasus yang mana korbannya adalah anak-anak," Kata Wakil Dirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko, dikonfirmasi Jumat (31/5/2025).

Ia merasa prihatin karena masih ditemukannya anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, khususnya di wilayah DIY.

Jumlah 72 kasus itu merupakan kejadian kekerasan seksual pada anak yang berhasil dilaporkan dan sedang ditangani pihak kepolisian.

Menurut Tri Panungko, tidak menutup kemungkinan masih banyak anak yang menjadi korban kekerasan seksual namun belum sempat lapor ke Polisi.

"Jadi 72 kasus ini tentunya yang dilaporkan ke pihak kepolisian dan mungkin masih banyak juga kasus-kasus lain yang tidak dilaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.

Wadirreskrimum menjelaskan, mereka menjadi korban persetubuhan anak, pencabulan terhadap anak dan tindak pidana sejenis.

Menurut data dari Polda DIY 72 kasus kekerasan seksual terhadap anak ini tersebar di lima kabupaten/kota yang ada di DIY.

"Korbannya anak-anak. Mulai dari persetubuhan, pencabulan dan tindak pidana yang berkaitan," ungkapnya.

Tri Panungko menuturukan perlu adanya pethatian khusus dari pemerintah dan masyarakat sekitar untuk turut membantu aparat kepolisian menangani kekerasan seksual terhadap anak.

Dia menegaskan dalam persoalan ini anak-anak termasuk sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan lebih dari semua pihak.

"Kelompok rentan itu harus kita lindungi, negara harus hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih," tegasnya. (hda)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved