Berita Sleman Hari Ini

Polisi Selidiki Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman

Dugaan praktek pungutan liar di Lapas kelas IIB Sleman atau dikenal Lapas Cebongan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain penanganan internal

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dugaan praktek pungutan liar di Lapas kelas IIB Sleman atau dikenal Lapas Cebongan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Selain penanganan internal yang dilakukan tim gabungan dari Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Direktorat Jenderal maupun dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Polresta Sleman juga dipastikan turut melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

"Iya kita lakukan penyelidikan. Yang kita tangani adalah dugaan kasus korupsinya," kata Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, dikonfirmasi Selasa (21/5/2024). 

Baca juga: VIRAL Medsos Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan Sleman, Begini Penjelasannya

Di ranah kepolisian, kasus di Lapas Cebongan ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebagaimana diketahui, pungli tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat struktural berinisial M.

Yang bersangkutan, dengan kewenangan jabatan yang dimiliki diduga bekerjasama dengan narapidana di dalam lapas melakukan "jual-beli" kemudahan layanan terhadap warga binaan.

Warga binaan yang ingin mendapatkan layanan, yang seharusnya gratis, justru dibebani pungutan.

Akibat perbuatannya, oknum pejabat tersebut kini telah dicopot dan sedang menunggu penjatuhan hukuman disiplin. 

Kepala Lapas Kepala IIB Sleman, Kelik Sulistyanto mengungkapkan dugaan pungli di lapas Cebongan bermula dari aduan dan laporan keluarga warga binaan, maupun laporan langsung dari sejumlah warga binaan di dalam Lapas.

Kasusnya muncul pada November 2023 lalu.

Berdasarkan temuan dan hasil pengumpulan bukti-bukti di lapangan memang benar ada dugaan ke arah pungli yang dilakukan oknum pegawai tersebut.

Modusnya, adalah melakukan pungutan terhadap layanan yang ada di dalam Lapas.

Terhadap oknum yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan sejak Januari lalu, sudah dinonaktifkan dengan ditarik ke Kantor Wilayah. 

Adapun mengenai proses hukum yang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. 

"Terkait proses hukum yang ada, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum. Karena kami tidak bisa intervensi. Kami semuanya serahkan kepada penegak hukum," kata Kelik. (rif)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved