Berita Pendidikan Hari Ini

Ombudsman RI Perwakilan DIY Sampaikan Beberapa Potensi Kecurangan PPDB Zonasi Wilayah

Lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY mengkaji beberapa potensi kecurangan proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2024/2025.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY mengkaji beberapa potensi kecurangan proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2024/2025.

Potensi kecurangan ini sangat beragam salah satunya terkait 'famili lain' atau manipulasi Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk memenuhi persyaratan PPDB jalur zonasi wilayah.

Di Kota Yogyakarta kuota PPDB zonasi wilayah disediakan 15 persen untuk penerimaan siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketua ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengungkapkan bukan tidak mungkin modus titip famili di KK masyarakat yang berada di radius sekolah favorit kembali terjadi.

Butuh keseriusan pemerintah serta pemahaman orang tua tentang dampak dari titip famili pada KK orang lain.

Secara kajian hukum, Budhi Masturi mengatakan ada potensi fraud dan kecurangan yang dilakukan orang tua maupun instansi pencatatan sipil pemerintah.

"Jika itu terjadi berarti itu termasuk memanipulasi data pencatatan sipil dan kecurangan orang tua. Jika pemerintah tahu tetapi diam saja, kan termasuk maladministrasi," katanya, dikonfirmasi Selasa (21/5/2024).

Berdasarkan data pengawasan Ombudsman RI perwakilan DIY pada PPDB 2023/2024 setidaknya ada 11 anak yang dititipkan ke beberapa KK orang lain.

Bahkan ketika anak menginjak usia 10 tahun, orang tua sudah ada yang menitipkan anaknya ke KK orang lain.

"Kalau di aturannya kan yang boleh itu KK orang tua atau KK kakek (artinya cucu) itu masih boleh," terang dia.

Dinas Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) masing-masing kabupaten/kota menurut Budhi wajib berkoordinasi sama-sama mengawasi potensi kecurangan manipulasi data.

Pasalnya jika hal itu sudah terjadi, maka catatan sipil anak yang dititipkan ke KK orang lain akan melekat pada KK penerima titipan anak tersebut.

"Kalau ketika lulus kok datanya berubah, berarti kan ada dugaan maladministrasi," ungkap Budhi.

Pihak Ombudsman RI sudah melakukan pembahasan mengenai hal ini bersama Dinas Pencatatan Sipil dan Disdikpora setempat.

Dari pertemuan itu muncul kesepakatan para orang tua murid wajib menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved