Berita Sleman Hari Ini
Oknum Pejabat yang Diduga Lakukan Pungli di Lapas Cebongan Sleman Terancam Hukuman Berat
Oknum pejabat atau sipir di Lapas kelas IIB Sleman yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait layanan terhadap warga binaan terancam hukuman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Oknum pejabat atau sipir di Lapas kelas IIB Sleman yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terkait layanan terhadap warga binaan terancam hukuman berat.
Kewenangan penjatuhan hukuman terhadap pelanggaran disiplin pegawai sipil negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Bisa ada pemberhentian dengan tidak hormat. Ada pencopotan dari jabatan dan lain sebagainya. Ada kategorisasi kaitannya tentang pemberitahuan hukuman disiplin tingkat berat," kata Kepala Divisi Permasyarakatan, Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa, Selasa (21/5/2024)
Baca juga: Isu Pungli Muncul di Lapas Cebongan, Satu Pejabat Dicopot
Menurut dia, terkait dugaan pungli di Lapas Cebongan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan menonaktifkan dari jabatan.
Pejabat tersebut telah dipindahkan dari lapas Cebongan ke Kantor Wilayah Kemenkumham DIY sembari menunggu penjatuhan hukuman disiplin.
Adapun mengenai hukuman, nantinya yang memutuskan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Saat ini, Aribawa mengaku masih menunggu.
"Saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai dan kami dalam tahapan pembinaan yang bersangkutan, tinggal menunggu nanti dari inspektorat langkah apa yang akan dijatuhkan," katanya.
Kasus tersebut juga berjalan di Kepolisian.
Mengenai hal ini, pada bulan Febuari lalu dari Polresta Sleman disebut telah mengirimkan surat permintaan untuk meminta keterangan kepada oknum pejabat tersebut.
Yang bersangkutan juga hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan Pungli tersebut.
Sebagaimana diketahui, pungli di Lapas Cebongan ini diduga dilakukan oleh seorang oknum pejabat struktural berinisial M.
Yang bersangkutan, dengan kewenangan jabatan yang dimiliki diduga bekerjasama dengan narapidana di dalam lapas melakukan "jual-beli" kemudahan layanan terhadap warga binaan.
Warga binaan yang ingin mendapatkan layanan, yang seharusnya gratis, justru dibebani pungutan. Akibat perbuatannya, oknum sipir tersebut kini telah dicopot dan sedang menunggu penjatuhan hukuman disiplin.
Kasus ini juga bergulir di Kepolisian. Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyebut pihaknya turut melakukan penyelidikan terhadap kasus di lapas Cebongan ini. Polisi menyelidiki terhadap dugaan korupsinya.
"Iya kita lakukan penyelidikan. Yang kita tangani adalah dugaan kasus korupsinya," kata Adrian. (rif)
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.