Pemkab Klaten Tidak Mewajibkan Kegiatan Study Tour, Sekda: Akan Ada Juknis yang Mengatur

Jajang menyebut, kini juknis tersebut sedang digodog dan disusun oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, saat ditemui pada Senin (20/5/2024). 

Oleh karena itu, sementara waktu kegiatan study tour sekolah di Kabupaten Klaten ditunda (di-pending) terlebih dahulu, sampai juknis tersebut diedarkan dan diberlakukan.  

"Semua sekolah juga sudah patuh, bukan berarti dilarang, tapi pending untuk sementara. Kami berharap semua biar baca dulu juknisnya seperti apa, baru menjalankan di lapangan berat atau tidak," katanya. 

Sebelumnya, Bupati Klaten, Sri Mulyani, menilai kegiatan study tour tidak perlu dilarang jika itu adalah aspirasi dari anak-anak sekolah  dan wali murid.

Meski begitu, pihak sekolah perlu mensosialisasikan dan merapatkan pelaksanaan kegiatan itu kepada komite sekolah, wali murid, atau wali kelas masing-masing. 

"Kalau memang study tour itu aspirasi anak-anak dan wali murid, ya enggak masalah, kenapa harus kami larang? Kalau memang itu dipandang perlu, ya berangkat saja. Tapi kalau memang tidak penting untuk anak-anak, ya tidak usah," tuturnya. 

"Yang penting semua harus ada persiapannya. Kita harus lebih selektif memilih tempat wisata dan kendaraan atau operasionalnya, itu memang penting," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved