Berita Sleman Hari Ini

Study Tour Sekolah di Sleman Harus Izin Dinas, Minta Prosedur Ditepati 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak melarang Sekolah di Bumi Sembada untuk menyelenggarakan study tour atau outing class

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak melarang Sekolah di Bumi Sembada untuk menyelenggarakan study tour atau outing class bagi peserta didik.

Namun, kegiatan di luar kelas tersebut harus dilakukan sesuai prosedur. Satu di antaranya, harus mengajukan permohonan izin resmi ke Dinas Pendidikan setempat. 

"Untuk di Sleman, study tour atau outing class tetap bisa dilakukan. Tetapi yang harus ditepati adalah prosedurnya. Pertama, harus mengajukan izin resmi ke dinas dengan waktu paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, Sabtu (18/5/2024). 

Baca juga: Dukung Produk Bangga Buatan Indonesia, Pemda DIY Terima Penghargaan Inabuyer Awards 2024

Izin ini sangat penting dengan tujuan agar Pemerintah Kabupaten bisa melakukan pengecekan terkait kelengkapan proposal dan mempelajari kegiatan yang akan dilakukan.

Menurut Ery, kegiatan study tour bersifat sukarela, tidak wajib dan harus dilakukan atas persetujuan dari orang tua murid. 

Tidak kalah penting, prosedur yang harus ditepati, sebelum berangkat study tour adalah armada kendaraan yang digunakan harus mendapatkan surat layak jalan.

Oleh sebab itu, kata Ery, di dalam permohonan izin yang diajukan sekolah ke Dinas termasuk melampirkan armada kendaraan yang akan digunakan.

Keterangan layak jalan, maupun kelengkapan surat. 

"Pada waktu study tour mau berangkat ke tempat tujuan, kendaraan akan dicek oleh Dishub supaya armada tidak ganti sesuai dengan proposal yang ada. Ini yang harus betul-betul ditepati," katanya. 

Berikutnya, ketika berada di lokasi tujuan Study Tour, sekolah diminta betul-betul memperhatikan, mendampingi dan menjaga peserta didik dengan sebaik-baiknya.

Mengutamakan keselamatan, keamanan dan ketertiban. Termasuk memastikan harus menjaga nama baik Kabupaten Sleman di manapun berada. 

Prosedur ketat di Kabupaten Sleman mengenai study tour ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Terutama terkait uji kelayakan jalan armada yang digunakan.

Hal ini ditekankan agar kasus kecelakaan bus yang dialami rombongan pelajar asal Depok di Ciater, Subang Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) lalu, tidak terulang kembali. 

Terpisah, PJ Sekda Sleman Eka Suryo Prihantoro mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman belum ada kebijakan yang melarang kegiatan study tour.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved