Pilkada Kulon Progo 2024
Sebanyak 18 Calon PPS Pilkada 2024 Kulon Progo Dinyatakan Gugur Karena Absen Tes Tertulis
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo melaksanakan tahap seleksi tes tertulis bagi para calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo melaksanakan tahap seleksi tes tertulis bagi para calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelaksanaannya pada Jumat (17/05/2024) di SMK Negeri 1 Pengasih.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Aris Zurkhasanah mengatakan tes tertulis dilaksanakan dalam 2 sesi.
"Sesi pertama pukul 09.00 sampai 10.30 WIB, sedangkan sesi kedua pukul 14.00 sampai 15.30 WIB," kata Aris.
Seperti ujian tertulis PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), soalnya dikirimkan oleh KPU RI 4 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Ts menggunakan metode Computer AssTotal ada 424 peserta yang mengikuti tes tertulis.
Namun sebanyak 37 orang di antaranya tidak hadir, termasuk 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi PPS.
Menurut Aris, puluhan peserta ini absen karena berbagai alasan. Seperti sudah diterima menjadi PPK, sedang sakit, hingga mengundurkan diri dari proses seleksi.
"Kami juga sudah berupaya mengkonfirmasi kehadiran 37 peserta tersebut lewat PPK masing-masing," ujarnya.
Hasil tes nantinya akan langsung diumumkan usai pelaksanaan. Mereka yang lolos pun akan menjalani tahapan seleksi selanjutnya yaitu wawancara pada 21-23 Mei 2024, sedangkan pelantikan PPS dijadwalkan pada 26 Mei mendatang.
KPU Kulon Progo membutuhkan 264 orang PPS Pilkada 2024, masing-masing kalurahan 3 orang. Jika jumlahnya belum memenuhi, maka akan direkrut dari pihak lain seperti perguruan tinggi.
"Kami lakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk menutupi kekurangan PPS di kalurahan," jelas Aris.Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana menjelaskan 1 peserta dinyatakan TMS karena merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Adapun suami mendaftar sebagai PPS, sedangkan istrinya mendaftar jadi PPK.
Namun istri yang bersangkutan sudah dilantik sebagai PPK sehingga suaminya tidak bisa menjadi PPS.
Sebab sesuai aturan, pasutri tidak diperkenankan menjadi anggota badan adhoc secara bersamaan.
"Sedangkan peserta yang tidak hadir secara otomatis langsung dinyatakan gugur," kata Budi.
Pelantikan PPK Pilkada 2024 dilakukan KPU Kulon Progo pada Kamis (16/05/2024).
Terdapat 60 anggota PPK yang dilantik, masing-masing 5 orang untuk tiap kapanewon.( Tribunjogja.com)
Persiapan Agung Setyawan Jelang Dilantik Sebagai Bupati Kulon Progo Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Profil Ambar Purwoko Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih di Pilkada 2024, Total Harta Rp 2M |
![]() |
---|
Profil R. Agung Setyawan Bupati Kulon Progo Terpilih Periode 2024-2029 Total Harta Rp 30,5M |
![]() |
---|
Bawaslu Kulon Progo Beberkan Masalah Logistik Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Nyatakan Tak Ada Gugatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.