Pilkada Kulon Progo 2024

Sebanyak 18 Calon PPS Pilkada 2024 Kulon Progo Dinyatakan Gugur Karena Absen Tes Tertulis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo melaksanakan tahap seleksi tes tertulis bagi para calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Para calon anggota PPS Pilkada 2024 saat mengikuti tes tertulis di SMK Negeri 1 Pengasih, Kulon Progo, Jumat (17/05/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo melaksanakan tahap seleksi tes tertulis bagi para calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelaksanaannya pada Jumat (17/05/2024) di SMK Negeri 1 Pengasih.

Anggota KPU Kulon Progo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Aris Zurkhasanah mengatakan tes tertulis dilaksanakan dalam 2 sesi.

"Sesi pertama pukul 09.00 sampai 10.30 WIB, sedangkan sesi kedua pukul 14.00 sampai 15.30 WIB," kata Aris.

Seperti ujian tertulis PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), soalnya dikirimkan oleh KPU RI 4 jam sebelum waktu pelaksanaan.

Ts menggunakan metode Computer AssTotal ada 424 peserta yang mengikuti tes tertulis.

Namun sebanyak 37 orang di antaranya tidak hadir, termasuk 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi PPS.

Menurut Aris, puluhan peserta ini absen karena berbagai alasan. Seperti sudah diterima menjadi PPK, sedang sakit, hingga mengundurkan diri dari proses seleksi.

"Kami juga sudah berupaya mengkonfirmasi kehadiran 37 peserta tersebut lewat PPK masing-masing," ujarnya.

Hasil tes nantinya akan langsung diumumkan usai pelaksanaan. Mereka yang lolos pun akan menjalani tahapan seleksi selanjutnya yaitu wawancara pada 21-23 Mei 2024, sedangkan pelantikan PPS dijadwalkan pada 26 Mei mendatang.

KPU Kulon Progo membutuhkan 264 orang PPS Pilkada 2024, masing-masing kalurahan 3 orang. Jika jumlahnya belum memenuhi, maka akan direkrut dari pihak lain seperti perguruan tinggi.

"Kami lakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk menutupi kekurangan PPS di kalurahan," jelas Aris.Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana menjelaskan 1 peserta dinyatakan TMS karena merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Adapun suami mendaftar sebagai PPS, sedangkan istrinya mendaftar jadi PPK.

Namun istri yang bersangkutan sudah dilantik sebagai PPK sehingga suaminya tidak bisa menjadi PPS.

Sebab sesuai aturan, pasutri tidak diperkenankan menjadi anggota badan adhoc secara bersamaan.

"Sedangkan peserta yang tidak hadir secara otomatis langsung dinyatakan gugur," kata Budi.

Pelantikan PPK Pilkada 2024 dilakukan KPU Kulon Progo pada Kamis (16/05/2024).

Terdapat 60 anggota PPK yang dilantik, masing-masing 5 orang untuk tiap kapanewon.( Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved