Berita Bisnis Terkini

OJK DIY Sebut NPL di DIY Meningkat pada Triwulan I 2024

Diduga penghentian restrukturisasi COVID-19 per 31 Maret 2024 lalu mempengaruhi peningkatan NPL di DIY.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) DIY, Parjiman menyebut kredit bermasalah atau Non Performing Loan ( NPL ) UMKM di DIY mengalami peningkatan pada triwulan I 2024. 

Meski tidak mengungkapkan secara detail, namun ia menduga penghentian restrukturisasi COVID-19 per 31 Maret 2024 lalu mempengaruhi peningkatan NPL di DIY.

“Berdasarkan data kami, NPL kredit UMKM di wilayah DIY pada Triwulan I 2024 terkonfirmasi memang ada sedikit peningkatan,” katanya, Jumat (17/04/2024).

“Penghentian stimulus restrukturisasi bagi UMKM per 31 Maret 2024 kemungkinan berpengaruh terhadap peningkatan NPL ini, sebagaimana kita ketahui bahwa kebijakan stimulus tersebut berakhir seluruhnya pada akhir Triwulan I 2024 termasuk kredit kepada segmen UMKM ,” sambungnya.

Ia melanjutkan jauh sebelum berakhirnya stimulus restrukturisasi COVID-19, OJK DIY telah meminta bank untuk membentuk pencadangan yang cukup dan membuat stress test kecukupan modal. 

Pihaknya juga telah meminta perbankan untuk berhati-hati dalam pemberian kredit, serta melakukan analisis mendalam untuk menentukan kelayakan.

Yang tak kalah penting ialah upaya untuk melakukan penagihan kepada debitur.

Menurut dia, debitur yang tergolong NPL bisa dilakukan penagihan lebih intensif.

Di sisi lain, pemberian kredit baru kepada debitur yang potensial dan layak juga perlu didorong.

“Upaya antisipasi (agar NPL terjaga) sudah dilakukan. Sebelum berakhirnya stimulus restrukturisasi kami telah meminta bank untuk membentuk pencadangan yg cukup dan membuat stress test kecukupan modal. Kami minta perbankan lebih berhati-hati dalam pemberian kredit dan benar-benar dilakukan analisis mendalam untuk menentukan kelayakannya,” lanjutnya.

Ia menambahkan kebijakan restrukturisasi sebetulnya sudah ada sejak sebelum COVID-19. Namun pada saat COVID-19, memang ada perlakuan-perlakuan khusus.

“Jadi kalo berdasarkan evaluasi atau analisa, suatu debitur perlu dilakukan restrukturisasi, maka boleh dilakukan dengan ketentuan restrukturisasi normal (bukan COVID-19),” imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved